Kurir 100 Gran Sabu, Randy Dan Hendrik Dituntut 11 Tahun Penjara Plus Denda 1Miliar

/ Jumat, 11 Februari 2022 / 09.28
MEDAN-TOPINFORMASI. COM 
Randy alias Ndi dan  Bambang Hendrik Irwansyah terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat seberat 100 gram masing-masing di tuntut 11 tahun penjara.yang sidangnya digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/2/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan tuntutanannya mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dalam nota tuntutannya, selain menghukum kedua terdakwa,Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut hukuman denda kepada kedua terdakwa masing-masing sebasar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara

"Meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini, agar menghukum kepada kedua terdakwa masing-masing selama 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,"pinta JPU Randi H Tambunan kepada Majelis Hakim yang di ketuai Nelson Panjaitan

Menggapi tuntan JPU, kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya (PH).menyatakan akan melakukan pembelaan (Pledoi)
pada sidang selanjutnya. "Kami akan mengajukan Pledoi yang Mulia,"kata kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya,"kata kedua terdakwa.

Setelah mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim Nelson Panjaitan
menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (Pledoi) "Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (Pledoi),"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Mengutip dakwaan JPU, pengkapan kedua terdakwa bermula pada  Senin t13 September 2021 sekira pukul 18.00 Wib dimana Randy alias Ndi dihubungi oleh seseorang yang memesan narkotika jenis shabu seberat 100 gram. 

Selanjutnya Randy menghubungi Junaidi alias Ijun (DPO) untuk memesan Narkotika jenis Shabu sebanyak 100 gram dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 45 juta.

Namun sekira pukul 04.00 Wib polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah rumah Jalan Besar Deli Tua Gang Darul Ulum Kel. Kedai Durian Kec. Medan Johor Kota Medan. 

"Dari terdakwa polisi menyita barang bukti 100gram narkoba jenis sabu, 1 unit Handphone  merk Mito warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna Silver Unggu.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua terdakwa  dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut,"pungkas JPU (put)
Komentar Anda

Berita Terkini