Korupsi Dana Desa, Replan Mantan Camat Natal Dituntut 7 Tahun Bulan 6 Bulan Penjara

/ Selasa, 15 Februari 2022 / 15.28
MEDAN-TOPINFORMASI. COM 
Riplan, selaku Mantan Camat Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terdakwa perkara korupsi dana desa sebesar Rp887 juta, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 7 tahun dan 6 bulan penjara diruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin (14/2/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini, dalam amar tuntutannya menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta dengan subsider 2 tahun kurungan," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanudin.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU)Agustini juga membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti (up) sebesar Rp887 juta dengan subsider 5 tahun penjara.

Sementara, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.
Selain itu terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, dan tidak mengganti kerugian negara dan terdakwa pernah dihukum

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan," kata JPU Agustini

Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda Pembelaan.

Sebelumnya terdakwa Riplan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan/pembelian Handy Talk (HT), buku perpustakaan desa, pelatihan Tanggap Bencana Alam, pelatihan PKK Tahun 2019.

Serta pelatihan Tiga Pilar, pelatihan LPM, pelatihan BPD dan pelatihan PKK Tahun 2020, yang bersumber dari Dana Desa (DD) se Kecamatan Natal. (Put)
Komentar Anda

Berita Terkini