Kanim Klas I Sus TPI Medan Deportasi Belasan WNA

/ Selasa, 15 Februari 2022 / 15.22
MEDAN-TOPINFORMASI. COM 
Kantor Imigrasi Klas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Kanim Klas I Sus TPI) Medan melakukan penindakan administratif keimigrasian terhadap 18 warga negara asing. Hal itu disebutkan Kakanim Klas I Sus TPI Tato Juliadin Hidayawan melalui Kabid Inteldakim Hendrya Widjaya dalam acara pres rilis Tindakan Administrarif Keimigrasian di awal tahun 2022
Kanim klas I Sus TPI Medan, Senin (14/2/2022).


Dikatakannya, dua penindakan di antaranya dilakukan terhadap warga Srilangka Abdul Nazas dan warga Miyanmar Salim, karena didapati melebihi izin tinggal (overstay). Saat ini, pihaknya sedang mempertimbangkan penindakan yang akan dilakukan terhadap kedua WNA tersebut.


Diketahui, kedua WNA tersebut sudah memiliki isteri dan anak di Kota Medan. Sementara Abdul Nazas diketahui isteri dan anaknya sudah meninggal dunia.


Untuk tindakan deportasi, akunya, pihaknya telah mendeportasi warga negara Malaysia bernama Johari, yang sebelumnya menjalani hukuman penjara selama 8 tahun karena terlibat kasus Narkoba.


 "Yang bersangkutan sudah dideportasi kembali ke Malaysia," terangnya.


Selanjutnya, pihaknya juga telah mendeportasi 15 WNA yang terdiri atas 10 warga negara Filipina dan 5 warga negara India. Ke-15 WNA yang diamankan di Kuala Namu International Airport (KNIA) itu mengaku sebagai kru kapal kargo Singapura tujuan Srilangka, tapi memiliki agen di Jakarta.


Disebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tidak didapati dokumen yang menyatakan para WNA tersebut merupakan kru kapal kargo, dan dokumen perjalanan mereka sama sekali tidak ada informasi pemeriksaan imigrasi. Selanjutnya para WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta.


Dalam pres rilis itu dihadiri Plh Kakanim Klas I Sus TPI Medan Tedy Anugraha, Kabid Inteldakim Kanim Klas I Sus TPI Medan  Hendrya Widjaya, Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham Sumut Gelora Adil Ginting, Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut Elvi Sahlan, Wakasat Reskrim Polresta Deliserdang AKP Alexander Piliang, dan perwakilan Konjen India Surendra Kumar. (Put)
Komentar Anda

Berita Terkini