Gegara Sabu 0,06 Gram Seharga Rp30 Ribu, Aldi Dituntut 3 Tahun 3 Bulan Penjara

/ Sabtu, 12 Februari 2022 / 10.12
MEDAN-TOPINFORMASI. COM 
Aldi Kurniawan warga Jalan Kawat 5 Tanjung Mulia Hilir terdakwa perkara
pengguna Nakoba jenis sabu seberat 0,06 gram yang dibelinya seharga Rp 30 ribu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait selama 3 tahun dan 3 bulan penjara.diruang Cakra 4.PM Medan Jumat ( 11/2/2022).

Dalam nota tututannya dihadapan Majelis Hakim di Ketuai Ahmad Sumardi JPU mengatakan,Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa dari Kejari Medan itu menjelaskan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah memiliki narkoba seberat 0,06 gram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 
Aldi Kurniawan dengan pidana penjara selama 3tahun 3 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas JPU .

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. 

Namun sebelum Majelis Hakim menunda sidang terdakwa Aldi yang ditanya Majelis Hakim langsung mengaku mengku menyesal dan Aldi menuturkan kalau dirinya seorang anak tukang becak bermotor (Betor) 

"Orang tua saya kerjanya tulang becek, saya mohon  hukuman saya dikurangin pak Hakim,"bilang terdakwa pada Majelis Hakim Ahmad Sumardi.

Mendengar terdakwa Aldi mengaku anak tukang becak, ketua Majelis Hakim Ahmad Sumardi langsung menasehati terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya. 

Selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan.

Mengutip dakwaan JPU menyebutkan, bermula pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2021 sekira pukul 13.30 Wib saksi Anggota Kepolisian Sektor Medan Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika di Jalan Krakatau Ujung Gang Turi Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan.

Atas informasi tersebut kemudian saksi polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut, sesampainya ditempat tersebut kemudian melihat terdakwa serta mencurigainya sedang mengendarai sepeda motor lalu membuntutinya dari belakang.

Namun tiba-tiba polisi melihat terdakwa membuang bungkusan dari tangannya lalu pergi, melihat itu polisi berhenti dan menemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, melihat dan mendapati sabu yang dibung terdakwa lalu polisi mengejar terdakwa yang saat mengenderai sepeda motor.

Saat berada di Jalan Jati Metal Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli terdakwa ditangkap oleh saksi polisi. Atas keterangan terdakwa bahwa 1 bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu itu dengan berat 0,06 gram tersebut adalah milik terdakwa yang baru dibelinya kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal namanya seharga Rp 30 ribu.

Selanjutnya saksi polisi membawa terdakwa berikut barang bukti kekantor Kepolisian."Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"bilang JPU(put)
Komentar Anda

Berita Terkini