Dugaan Korupsi ADK di Padangsidimpuan, Kejati Sumut Benarkan Pemanggilan 10 Pejabat OPD

/ Jumat, 18 Februari 2022 / 07.29
MEDAN - TOPINFORMASI.COM 
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) membenarkan adanya pemanggilan 10 pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Padangsidimpuan terkait korupsi pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) TA 2020. Namun, dari 10 OPD tersebut, baru empat orang yang datang memenuhi panggilan pemeriksaan. 


Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/2/2022) siang. Ia mengatakan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan 10 pimpinan OPD Kota Padangsidimpuan tersebut berkaitan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) TA 2020 di Padangsidimpuan.


"Benar, Tim Pidsus Kejatisu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa pimpinan OPD Padangsidimpuan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) TA 2020," jelasnya.


Dikatakannya, Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait demi kepentingan penyelidikan. Salah satunya adalah untuk mencari tahu apakah ada pelanggaran yang dilakukan atau tidak.


Berdasarkan data Tim Pidsus Kejatisu, lanjutnya, dari sejumlah pimpinan OPD yang dipanggil sudah empat orang yang datang memenuhi panggilan. Keempat diantaranya yakni, Kabag LPSE, Inspektorat, Kabag Keuangan, Kadis PU.


"Sementara yang lain sesuai jadwal panggilannya nanti akan diambil juga keterangannya. Untuk informasi lebih lanjut akan kita sampaikan kepada rekan-rekan media," pungkasnya.


Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Padangsidimpuan, dipanggil ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (16/2/2022). Pemanggilan terhadap 10 pejabat Pemko Padangsidimpuan tersebut tercantum pada surat berkop Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang beredar Rabu (16/2/2022).


Dalam surat tersebut tercantum 10 nama pimpinan OPD tersebut yaitu, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Armin Siregar, Kepala Dinas Kesehatan, Sopian Sobri Lubis. Ada pula Kepala Badan Keuangan, Sulaiman Lubis, Kepala Bapelitbang, M Jusar Nasution. Selanjutnya, Asisten I Pemerintahan, Iswan Nagabe Lubis.


Kejati Sumut juga memanggil Kepala Bagian pengadaan barang jasa (BPJ), Ahmad Junaidi, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU, Ahmad Juni Nasution. Selain itu, Adit, Ajudan Wali Kota Padangsidimpuan dan Fatma Gultom, honor di PBJ Setda Padangsidimpuan.


Pemanggilan tersebut sesuai dengan surat nomor: R. 74/L.2.5/Fd. 1/02/ 20220. Dalam surat tersebut dijelaskan, pemanggilan sejumlah pimpinan OPD itu guna melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan se-Kota Padangsidimpuan yang dananya bersumber dari ADK.


Surat yang dibuat pada tanggal 09 Februari langsung ditujukan kepada Sekretariat Daerah Padangsidimpuan. Surat tersebut ditandatangani langsung asisten tindak pidana khusus M Syarifuddin SH. MH.(put)
Komentar Anda

Berita Terkini