Bawa 1 Kg Sabu Dalam Mobil, Warga Aceh Divonis 12 Tahun Penjara

/ Jumat, 18 Februari 2022 / 08.04
MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Muhammad alias Ahmad (40) warga Aceh, terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 1000 gram (1Kg) divonis Majelis Hakim selama 12 tahun penjara,di Ruang di Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/2/2022).


Dalam amar putusannya Majelis Hakim di ketuai Dominggus Silaban dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Toga Hutagaol mengatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad alias Ahmad selama 12 tahun penjara," kata Hakim Ketua Dominggus Silaban yang menghadirkan terdakwa secara daring 



Dikatakan Majelis Hakim, Dominggus Silaban, selain hukuman penjara 

 terdakwa juga dibebankan dengan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. 


Menurut Majelis Hakim hal yang memberatkab, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika


"Sedang hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbutan yang sama,"kata Majelis Hakim


Atas putusan itu, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya. Selanjutnya sidang ditutup dengan ketukkan palunya. 



Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Toga Hutagaol yang dibacakan JPU Tri Chandra, kejadian bermula pada Juli 2021 saat petugas polisi dari Polsek Pancurbatu melakukan patroli sekira pukul 21.00 Wib.



"Ketika itu, petugas menerima laporan dari warga akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di halaman parkir Supermarket Berastagi Jalan Gatot Subroto Medan," katanya di hadapan Hakim Ketua Dominggus Silaban.



Dari informasi itu, terdakwa membawa barang berupa narkotika jenis sabu-sabu yang akan di perjual belikan dibawa dengan menggunakan mobil. Kemudian tiga petugas kepolisian segera menuju ke lokasi parkiran Supermarket Berastagi mencari terdakwa.



JPU melanjutkan, saat itu terlihat  terdakwa seorang diri dengan gerak gerik yang mencurigakan, dan tidak berapa lama kemudian terdakwa mengemudikan mobil hendak keluar dari areal parkir, dengan cepat dicegat oleh ketiga petugas Polisi.



Terdakwa lalu diminta untuk ke luar, dan terdakwa ke luar dari mobilnya melalui pintu depan bagian kanan di mana ketika itu terdakwa hanya sendirian.



"Lalu saksi polisi melakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang terlarang dan dilanjutkan penggeledahan di dalam mobil, dari bawah tempat duduk kemudi ditemukan satu bugkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyiwang yang  setelah diperiksa ternyata berisikan narkotika sabu seberat 1 kg," ujar JPU.



Atas temuan tersebut terdakwa mengakui, dirinya hanya diperintah oleh seseorang yang dikenalnya bernama Jon dan atas temuan tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polrestabes Medan untuk ditindak lanjuti. (Put)
Komentar Anda

Berita Terkini