MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Setelah beberapa kali mendapat penghargan dari berbagai kalangan, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang dipimpin Teuku Rahmatsyah SH MH kembali mendapat penghargaan dari Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Penghargaan yang diberikan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution itu atas prestasi yang telah diukir serta keseriusan Kajari Medan bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam melakukan pendampingan dan penagihan tunggakan pajak daerah melalui Surat Kuasa Khusus (SKK
Merasa terbantu dengan Kinerja yang diberikan Kejari Medan, Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution langsung memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah SH MH.
Bahkan hingga kini Kejari Medan dinilai terus menunjukkan eksistensinya dan terobosan yang luar biasa dalam hal
membantu kinerja Pemerintah dibidang penegakan hukum di kota Medan Ibu Kota Sumatera Utara.
Hal tersebut dapat dibuktikan setelah Kejari Medan membuat sejarah pertama kali di Sumatera Utara (Sumut) terkait penyerahan denda dalam perkara tindak pidana narkoba sebesar Rp2 miliar dari terpidana, Yusuf Sulaiman alias Agung
Menenggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH.MH mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan Wali Kota Medan Bobby Nasution atas kinerja tim Kejari Medan.
"Syukur alhamdulilah, kami mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan Wali Kota Medan, bahwa kinerja yang kami lakukan tentunya pihak lain yang menilainya. Dan ini menjadi motivasi kami agar menjadi lebih baik. Prestasi ini jangan membuat lengah, tapi harus memacu diri untuk terus bergerak dan berkarya meningkatkan capaian kerja,” ucap mantan Kajari Aceh Utara ini, Jumat, (25 /2/2022.) sore.
Diketahui, semenjak Kejari Medan dipimpin pria kelahiran Banda Aceh 31 Maret 1973 ini, Kejari Medan telah banyak mendapatkan penghargaan atas prestasi yang diraih oleh Kejari Medan.
Seperti halnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penghargaan kepada Kejari Medan sebagai harapan I (Pertama) terbaik dalam penanganan Korupsi. Penilai itu Khusus Kejari Tipe A di Seluruh Indonesia.
Hasil penilaian itu, disampaikan Kejagung dalam momentum ulang tahun ke-39 Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) perihal Penilaian Kinerja Tahun 2021 Kejaksaan Tinggi, Kejari Negeri tipe A, Kejaksaan Negeri tipe B, dan Cabang Kejaksaan Negeri, pada Rabu, 29 Desember 2021 lalu.
Selain itu, prestasi lainnya yang diperoleh Kejari Medan yakni meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) dalam kategori perkara kerugian negara terbesar berdasarkan hasil laporan auditor (2021).
Dibawah kepemimpinan alumni Fakultas Hukum (FH) Unsyiah ini, Kejari Medan juga mendapatkan penghargaan lainnya di Tahun 2021 yakni atas pencapaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi terbaik I (Pertama) Satker Wilayah Kejaksaan Tinggi se-Sumatera Utara.
Selain memperoleh penghargaan, Kejari Medan juga berhasil mengeksekusi 13 terpidana Korupsi, 5 diantaranya pernah menyandang status buron. Dari 5 terpidana buronan yang dieksekusi 1 diantaranya termasuk buronan kelas kakap yakni Adelin Lis.(put)