6 Staf Sekwan DPRD Deli Serdang Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor

/ Jumat, 25 Februari 2022 / 15.24

MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Sidang lanjutan perkara korupsi penggunaan anggaran Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas (Randis) sebesar Rp 1,3 miliar dengan agenda menghadirkan 6 Staf Sekretariat DPRD Deli Serdang yang keterangannya diminta secara diminta secara bergantian kembali digelar di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam sidang yang berlangsung diruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan ke 6 saksi yang dihadirkan untuk memberin keterangan untuk terdakwa, Indrawansyah Putra Harahap juga mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang, Bendahara Pengeluaran Rini Tutut Ariningrum dan Direktur CV Marguna Jamil Lubis, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Para saksi secara bergantian pun dicecar tim JPU dari Kejari Deliserdang Guntur Samosir dan Novi Yanthi seputar perawatan randis terhadap mobil dinas Setwan yang sebenarnya mereka alami.

Buyung, saat itu Kasubag Humas di Setwan mengaku mendapatkan randis jenis Toyota  Kijang Kapsul di tahun 2019. Menurutnya, untuk perawatan randis seperti ganti oli servis dan perbaikan bodi mobil, di bengkel lain. Bukan di bengkel yang didisposisi orang kantor.

Ketika dikonfrontir JPU dari Kejari Deli Serdang dengan alat bukti berupa catatan biaya perawatan (pemeliharaan) rutin randis, untuk ganti oli Rp300 ribu dan biaya servis Rp200 setiap bulannya, saksi mengatakan, tidak mengetahuinya.

Hanya saja Buyung setiap bulannya disodorkan terdakwa Indrawansyah Putra Harahap selaku Pejabat  Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) untuk ditandatanganinya dengan nominal Rp5 juta setiap bulan.

"Mana yang lebih besar? Nilai uang yang saudara tandatangani atau dengan fakta sebenarnya yang dianggarkan?" cecar Guntur kemudian dijawab, lebih kecil nilai uang yang ditandatanganinya.

Hal senada juga diungkapkan staf lainnya, Sulistriani. Besaran angka yang disodorkan terdakwa kemudian diteken saksi, lebih kecil angkanya dibanding uang pemeliharaan rutin yang seharusnya diterima setiap  bulannya.

Majelis hakim diketuai Sulhanudin pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya dan memerintahkan tim JPU kembali menghadirkan ketiga terdakwa secara virtual.

JPU sebelumnya mendakwa Indrawansyah Putra Harahap juga mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang, Bendahara Pengeluaran Rini Tutut Ariningrum dan Direktur CV Marguna Jamil Lubis, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Yakni terkait penggunaan anggaran Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas (Randis) di Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.

Terdakwa Indrawansyah Putra Harahap, warga Jalan Rawa Cangkuk Gang Siti Khadijah, Kelurahan Tegal  Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan itu juga diangkat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) pada Setwan Deli Serdang.

Pagu kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas  di (Setwan) Kabupaten Deliserdang TA 2018 dan 2019 sebesar Rp6.027.978.000.

Kuat dugaan dana yang disuruh terdakwa dicairkan oleh terdakwa Indrawansyah Putra Harahap ke rekanan, dalam hal ini terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV Marguna melalui Bendahara Pengeluaran Setwan Kabupaten Deliserdang Rini Tutut Ariningrum, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

"Akibat perbuatan para terdakwa keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.365.250.250," urai Novi Yanthi.

Ketiga terdakwa pun dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1)  Jo Pasal 18 UU  Nomor  31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (put)
Komentar Anda

Berita Terkini