Terlapor: Uang Yang Kuterima Dari E-waroeng Langsung Kusetor Ke Rekening Bank Milik YS Tanpa Potongan Sedikitpun

/ Kamis, 20 Januari 2022 / 12.29
Batubara. Topinformasi.com 

Tindaklanjut atas laporan Yaumul Jumadi yang merupakan pemasok beras untuk e-waroeng pada Jumat 24/12/2021 dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/402/XII/2021/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA. 

Terkait laporan Yaumul Jumadi warga Desa Masjid Lama, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Satreskrim Polres Batubara telah memeriksa terlapor  IV (30) warga Desa Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara, Rabu 19/1/2022.

Yaumul mengungkapkan, terlapor IV yang mengaku sebagai Koordinator e-warung diwilayah Kecamatan Sei Bala mengutip uang pendebitan dari pengelola e-waroeng di Kecamatan Sei Balai. Akibat perbuatan IV, di Kecamatan Sei Balai mengalami kerugian mencapai  Rp 270 juta. 
Untuk di Kecamatan Sei Balai saja, uang beras itu sekitar 270-an juta. Ketahunya dibulan 10 2021 kemarin, uang beras itu tidak nyampek ke kilang. 

"Lalu saya menghubungi IV dan mempertanyakan, kenapa belum disetor uangnya? jawabnya uda disetor ditempat lain. Saya pun bingung, kenapa disetor tempat lain," ujar Yaumul.

Usai diperiksa di Unit Ekonomi, kepada wartawan IV mengaku mengutip uang dari e-waroeng atas instruksi lisan dari YS yang mengaku distributor beras untuk e-waroeng. Atas perintah YS dirinya langsung mentransfer uang yang dikutipnya dari e-waroeng ke rekening YS.

Ditanya jumlah uang pendebitan yang dikutipnya, IV menyebutkan total Rp. 200 Juta, dan seluruhnya disetor ke YS secara bertahap.

"Aku ngutip uang beras dari e-waroeng atas perintah YS yang mengaku distributor beras untuk e-waroeng. Uang yang kuterima dari e-waroeng langsung kusetor ke rekening Bank milik YS tanpa potongan sedikitpun", jelas IV.

Dirinya pasrah dipanggil dan diperiksa di Satreskrim Polres Batubara meski tidak menikmati sedikitpun dari hasil kutipan dari e-waroeng. (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini