Medan-Topinformasi.Com
Tim gabungan Polrestabes Medan dan Polsekta Medan Area, berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di bawah jembatan fly over Amplas, Sabtu, 29 Januari 2022.
Pelaku penganiayaan adalah Nanda Putra Sitorus alias Nanda (20) warga Jalan Pendidikan, Gang Bersama, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Nanda ditangkap lantaran melakukan penganiayaan terhadap Derbin Silaban (27) penduduk Jalan Menteng II Gang Pelita, Kelurahan Pasar Mearh Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba SH MH.
Dikatakan Philip, pelaku melakukan penganiayaan kepada korban pada Hari Minggu, 27 Desember 2020 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Menteng II Gang Pelita No.10 Kelurahan Pasar Merah Timur, tepatnya di rumah korban.
"Pelaku berhasil kita tangkap atas laporan korban dengan nomor LP/912/K/XII/2020/SPKT/Sektor Medan Area tanggal 27 Desember 2020," kata Philip.
Dijelaskan Philip, kala itu, korban bersama temannya, Frans dan juga pelaku minum tuak di lokasi kejadian yaitu rumah korban. Tiba-tiba tanpa sebab pelaku marah-marah sama korban dengan mengatakan bahasa kotor.
"Lalu, pelaku memukul wajah korban sehingga mengenai kelopak matanya. Usai memukul korban, pelaku langsung pergi meninggalkan korban dan temannya," jelas Philip.
Selanjutnya, pelaku pun ditangkap dan saat diintrogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya. Kini, pelaku sudah ditahan di Polsek Medan Area, guna diproses lebih lanjut.
"Imbas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Philip.