TOPINFORMASI. COM-Pelaku penyiraman air keras yang dialami korban M Irsyad (47) warga Dusun III Desa Punggulan Kec. Air Joman Kab. Asahan diungkap Personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan.
Dalam pengungkapan ini personel mengamankan tiga pelaku yang diantaranya berinisial L.J (45) warga Dusun III Desa Punggulan Kec. Air Joman Kab. Asahan yang diketahui istri dari korban.
Sedangkan dua pelaku lainnya diketahui seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial N (48) warga Dusun I Desa Ledong Timur Kec. Aek Ledong Kab. Asahan bersama seorang laki-laki berinisial H.P.T alias Dian (40) Wonosari Lingkungan IV Kel. Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhan Batu Utara.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 dimana pelapor Fani Adityasadli (23) warga Dusun III Desa Punggulan Kec. Air Joman Kab. Asahan yang tak lain anak dari korban melaporkan peristiwa penganiayaan berat yang dialami ayah nya bermula saat adiknya bernama Amanda Nirwana Putra menelepon dan menyuruh pelapor untuk datang kerumah orang tuannya.
"Disitu adik pelapor mengatakan kepada pelapor bahwa dirumah milik orang tuanya ada masalah dan sesampainya di rumah tersebut, pelapor diajak menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) dan pada saat di jalan adik pelapor berkata "Ayah di pukuli orang". Lalu saat di TKP, pelapor melihat ayah nya sudah dalam keadaan basah yang sudah di basahi oleh orang lain dikarenakan tersiram cairan air keras,"kata Kapolres.
Melihat ayah nya telah basah tersiram cairan air keras, kata Kapolres, pelapor bersama adiknya membawa ayah nya ke RSU Kisaran untuk berobat. "Pada saat di jalan supir yang membantu membawa ayah pelapor ke Rumah Sakit menerangkan kepada pelapor bahwa orang tuanya telah di siram oleh pelaku disiram dengan menggunakan air keras,"jelasnya.
Berdasarkan laporan korban yang mengalami luka berat / luka bakar personel Unit Jatanras bersama personel Polsek Air Joman melakukan Cek TKP dan menginterogasi beberapa saksi yang melihat kejadian di TKP.
"Pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022, korban beserta Istrinya berinisial L.J kembali di lakukan interogasi di Polsek Air Joman, dan pada saat dilakukan interogasi terhadap L.J (istri korban) mengakui dirinya telah melakukan perbuatan penyiraman air keras atas dasar rencananya sendiri dan telah di rencanakan pelaku berinisal N bersama seorang laki laki yang tidak dikenalnya dengan upah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) yang di berikan oleh pelaku N kemudian akan di berikan kepada seorang laki laki sebagai pelaku penyiraman air keras tersebut," ujar Kapolres.
Mendapat pengakuan tersebut, personel Unit Jatanras bersama personel Polsek Air Joman berangkat menuju Desa Ledong Barat dan mengamankan pelaku N dari kediamannya.
"Setelah dilakukan interogasi dilapangan, pelaku N mengakui perbuatan tersebut dengan memerintahkan seorang laki laki dengan panggilan Dian yang berada di Aek Kanopan untuk eksekutor penyiraman air keras,"kata Kapolres.
Selanjutnya personel melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku dengan nama panggilan Dian.
"Dari hasil pengembangan pelaku N, petugas berhasil mengamankan pelaku H.P.T alias Dian di SPBU Aek Ledong. Disitu pelaku Dian mengakui perbuatannya dan masih mendapat upah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)," ungkap Kapolres.
Kapolres menerangkan pelaku L.J nekad melakukan perbuatannya dikarenakan merasa sakit hati terhadap suaminya M Irsyad karena diketahui bahwa korban memiliki istri Siri / menjalin hubungan dengan perempuan lain.
"Pelaku L.J dan N mempunyai hubungan besan, dimana pelaku N memerintahkan pelaku H.P.T alias Dian untuk melakukan penyiraman air keras terhadap korban. Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit sp.motor Honda Scoopy BK 3445 VBL, 1 (satu) buah ATM BRI, 1 (satu) buah botol minuman bir hitam guines, 1 (satu) buah jaket warna orange, 1 (satu) buah kaos warna merah hati, 4 (empat) unit Hp,"pungkasnya.