TOPINFORMASI. COM- Terkait adanya dugaan Tindak Pidana Perjudian Jenis Dadu Putar seperti yang di beritakan di beberapa media yang berlokasi di Jalan Banyu Emas, Desa Marindal I Kec.Patumbak, Kab.Deli Serdang yang beroperasi setiap hari.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan SH.MH akan memberi tindakan tegas bagi siapa saja yang berani membuka lokasi Perjudian diwilayah Wukumnya.
"Jangan mencoba- coba untuk membuka segala bentuk praktek perjudian di lokasi tersebut dan apabila di temukan akan di lakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI",tegas Kompol Faidir Chan SH.MH.
Atas dasar informasi tersebut kemudian Kapolsek Patumbak Kompol Faidir S.H , M.H memerintahkan Kanit Reskrim AKP Ridwan S.H dan Panit Ipda Yusuf Dabutar S.H bersama Team Tekab Polsek Patumbak untuk langsung terjun ke lokasi yang di maksud dan selanjutnya melakukan penggerebekan di lokasi tersebut,Senin (3/1/2021).
Saat tiba di lokasi yang di maksud dan tidak ada di temukan praktek Permainan judi jenis Dadu Putar dan hanya di temukan beberapa orang laki laki sedang duduk- duduk di lokasi tersebut.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Patumbak menyampaikan himbauan kepada beberapa orang yang berada di lokasi agar tidak ada melakukan perjudian jenis apapun dan Kanit Reskrim mengatakan dengan tegas *" jangan mencoba- coba untuk membuka segala bentuk praktek perjudian di lokasi tersebut dan apabila di temukan akan di lakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yg berlaku di Negara RI "*.
Selanjutnya Kanit Reskrim menghimbau kepada beberapa laki - laki tersebut agar membubarkan diri dan pulang ke rumah masing - masing guna menjaga hal - hal yang tidak di inginkan demi keamanan dan ketertiban warga masyarakat yang ada di daerah Desa Marendal I.(red)