Miliki 4,82 Gram Sabu, Warga Medan Sunggal Divonis Selama 5 Tahun Penjara

/ Kamis, 20 Januari 2022 / 06.22
MEDAN-TOPINFORMASI 
Muhammad Ali Said Panjaitan 
warga Jalan T.B. Simatupang 
Gang Mushola Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 4,82 gram divonis selama 5 tahun penjara di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, (19/1/2022).

"Mengadili menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Ali Said Panjaitan selama 5 tahun penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Philip.

Selain itu Majelis Hakim juga membebani terdakwa dengan denda sebesar 1 miliar, apabila tidak dibayar maka akan digantikan dengan 3 bulan.

Dalam nota tuntannya Majeles Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Disebutkan Majelis Hakim, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika

"Sedangkan hal yang meringankan, selama mengikuti persidangan terdakwa berlaku sopan dan tidak berbelit-belit memberi keterangan," ucap Majelis Hakim

Menurut Majelis Hakim, putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Liani Elisa Pinem yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidear 3 penjara.

Menyikapi putusan Majelis Haklm, baik terdakwa mau pun JPU kompak menyatakan terima."Terima yang mulia," ucap terdakwa dan JPU.

Selanjutnya, Majelis Hakim menutup sidang, "Sidang ini selasai dan kita tutup,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Liani Elisa Pinem, penangkapan terdakwa bermula pada hari Senin tanggal 13 September 2021 

Dimana Hendrik, saksi Redi Yudha dan saksi M. Aulia Dharma, SH (anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut) mendapat informasi dari seorang informan  

Dari Informan mengatakan ada peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Jalan T.B Simatupang Gang Mushola Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan yang dilakukan oleh terdakwa Muhammad Ali Said Panjaitan. 

Selanjutnya saksi M. Aulia Dharma, SH bersama dengan informan memesan sabu kepada terdakwa sebanyak 5 Gram dengan harga Rp 600 ribu per-Gramnya, sehingga harga keseluruhannya adalah Rp 3 juta. 

Setelah disepakati dengan saksi M. Aulia Dharma, SH bersama tim menyerahkan Narkotika jenis sabu- sabu di Jalan T.B Simatupang Gang Mushola Kel. Sunggal Kecamaatan. Medan Sunggal Kota Medan, 

kemudian pada saat terdakwa hendak menyerahkan 1 bungkus Narkotika kepada saksi M. Aulia Dharma terdakwa menjatuhkan kotak yang berisi Narkotika jenis sabu, saksi M. Aulia Dharma, SH langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk di proses lebih lanjut. (Put)
Komentar Anda

Berita Terkini