Gegara Bilang "Apa Kau" Penggali Kubur Tega Bacoki Tetangganya Hingga Tewas

/ Jumat, 21 Januari 2022 / 08.40
MEDAN-TOPINFORMASI..Com 
M Khairuddin Siregar Dongoran alias Udin terdakwa perkara pembunuhan terhadap Tatang Suhendra yang tewas dengan tubuh penuh luka bacokan divonis majelis hakim selama 13 tahun pejara di Pengadilan Negeri (PN) Medan

Menurut majelis hakim, terdakwa 
M Khairuddin Siregar Dongoran alias Udin, yang berprofesi sebagai tukang penggali kubur itu terbukti bersalah dengan sengaja membantai tetangganya sendiri hanya karena ayam kesayangannya hilang. 

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama 13 tahun penjara," tegas Hakim Ketua, Bambang Joko Winarno sebagaimana dikutip dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/1/2022) malam

Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia sehingga terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. 

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Franciskawati Nainggolan yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU Franciskawati Nainggolan, perkara ini bermula saat terdakwa Muhammad Khairuddin Siregar Dongoran alias Udin sedang mencari ayamnya yang hilang di tempat pemakaman muslim. 

Di situ, terdakwa bertemu dengan korban, Tatang Suhendra yang melintas.Lalu, korban berkata 'apa kau' dan terdakwa tersinggung mendengar perkataan tersebut. 

Terdakwa langsung pergi ke rumahnya dan mengambil sebilah parang panjang yang ujungnya bengkok dengan panjang sekira 77 cm.

"Kemudian, terdakwa menemui dan langsung mengayunkan parang tersebut ke leher korban yang mengakibatkan korban seketika roboh bersimbah darah," ujar JPU.

Selanjutnya, terdakwa kembali mengayunkan parangnya dan mengenai perut korban hingga berulang kali. Korban sempat menangkis serangan terdakwa menggunakan tangannya, dengan memegang parang tersebut. Namun, terdakwa menarik parang tersebut dan mengakibatkan telapak tangan korban luka robek.

Belum puas membantai korban dengan parangnya, kemudian, terdakwa mengambil batu bata dan memukulnya kepala korban sehingga korban tidak bergerak lagi. 

Terdakwa yang melihat korban sudah tidak sadarkan diri langsung memegang kedua tangan korban dan menariknya sejauh kurang lebih 10 meter ke arah kolam yang terletak di samping tanah wakaf.

Lalu, terdakwa memasukkan tubuh korban ke dalam kolam. Selanjutnya, terdakwa pulang ke rumah yang jaraknya kurang lebih 5 meter dari kolam tersebut.

"Saat itu, saksi Ariyadi Pangestu dan Ardiyansyah melihat perbuatan terdakwa memberitahu warga yang ada di sekitar tempat kejadian dan juga keluarga korban," kata JPU Franciskawati.

Mengetahui hal itu, tak lama, kemudian datang anak korban yaitu Sri Yuyun Suryani, Muhammad Rizal Syafii dan Muhammad Ihsan. Mereka menuju kolam dan setibanya di kolam itu, anak-anak korban.melihat Ayahnya telah terapung dengan posisi telungkup. 

"Selanjutnya, anak korban Muhammad Rizal Syafii dan Muhammad Ihsan mengangkat tubuh korban dari dalam kolam,"kata JPU.

Mereka melihat tubuh korban mengeluarkan darah dengan luka-luka robek pada bagian perut, pipi sebelah kiri di bawah telinga, kepala, tangan sebelah kiri dan kanan.

"Selanjutnya, korban dibawa ke Rumah Sakit Eshmun, sedangkan  Muhammad Rizal Syafii melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Labuhan, akhirnya M Khairuddin Siregar Dongoran alias Udin ditangkap dan di jebloskan kedalam penjara.," pungkas JPU.
Komentar Anda

Berita Terkini