Warga Komplek MBC Minta Bongkar Pintu Portal, DPRD Akan Rekomendasi ke Pemko Medan

/ Jumat, 10 Desember 2021 / 09.28
TOPINFORMASI.COM
MEDAN |  Warga Komplek Makro Bisnis Centre (MBC) Jalan Gatot Subroto Km 7,8, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan jajaran, untuk membongkar pintu portal yang berada dihalaman komplek MBC tersebut.

Dikarenakan adanya pintu portal tersebut jelas menggangu perekonomian dan pendapatan warga sekitar, yang telah puluhan tahun mencari nafkah dilokasi tersebut.

Hal tersebut dikemukakan Sekretaris Komplek MBC sekaligus perwakilan warga komplek, Aldo Dermawan didampingi Erik Sembiring kepada wartawan usai rapat dengar pedapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi IV DPRD Medan belum lama ini.
Dijelaskan Aldo, keberadaan pintu portal tersebut tidak melalui musyawarah dan mufakat keseluruhan warga komplek. Serta tidak adanya kesepakatan untuk mendirikan pintu portal melainkan hanya untuk lampu penerangan komplek. 

“ Awalnya pengurus lama meminta tanda tangan warga untuk lampu penerangan komplek, pembelian tong sampah dan taman. Kok belakangan malah tanda tangan warga jadi untuk pintu portal ?," ungkap Aldo heran.

Disebutkannya, bahwa pemasangan pintu portal tersebut terdapat beberapa kejanggalan yang tidak memenuhi syarat dari Pemko Medan. Diantaranya, tidak ada legalisasi bahwa pintu portal tersebut merupakan milik keseluruhan warga Komplek MBC. 

Dimana dilokasi tersebut terdapat hunian tinggal warga juga. Selain itu, Nomor Peserta Wajib Pajak Daerahnya (NPWPD) nya juga bukan mengatasnamakan keseluruhan warga komplek, melainkan milik pribadi. 

“ Semua perijinannya tidak sesuai dan janggal. Orientasi pengelola cuma keuntungan pribadi semata, bukan seluruh warga,” tandasnya.
Disamping itu , pengelola parkir bernama Perhatiken Sitepu hanya memberlakukan pintu portal di tiga Blok yang ada di komplek tersebut.

“ Kok hanya Blok A, C dan D aja yang di portal. Blok B kok gak diportal “, sebutnya
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Simanjuntak dan anggota DPRD Kota Medan meminta pengelola dan warga untuk melakukan kesepakatan bersama. Jika dalam tujuh hari dalam tenggang waktu yang telah diberikan, maka Komisi IV akan melakukan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Medan.

Hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut selain pengelola parkir dan warga komplek, dihadiri Dinas Pendapatan dan Retrebusi Daerah serta Dinas Perhubungan Kota Medan.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini