Penetapan Tersangka Polres Toba 2020, Polda Sumut Lambat Mengambil Alih Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Miliaran Rupiah di Toba

/ Selasa, 21 Desember 2021 / 15.23
TOPINFORMASI.COM-Hingga kini Polda Sumut belum juga mengambil alih kasus penetapan tersangka di Polres Toba pada tahun 2020, Senin (21/12/2021) Terlapor atas nama Todo Haposan Parulian Tampubolon hingga membuat pelapor (korban) Romasta Pardede menderita melihat kenyataan terjadi di Polres Toba tersebut. Dugaan Ada oknum yang bermain di Polres Toba untuk membiarkan kasus itu jalan di tempat. Dan tersangka Todo yang ditetapkan tersangka juga bisa mengatur segalanya di Polres Toba tersebut. 

Padahal penetapan tersangka itu berlangsung dari tahun 2020, hingga kini belum juga dipanggil bahkan diperiksa oleh Satuan Reskrim Polres Toba. Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson JP Sipahutar SH MH baru - baru ini dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp  diduga tidak berani memanggil terlapor (tersangka) yang mempunyai uang dan kekuatan di Kabupaten Toba tersebut.

 Sehingga ada kesan Polres Toba tidak melayani secara Presisi kepada masyarakat yang meminta keadilan kepada pihak kepolisian tersebut.  

Hukum di Polres Toba tajam ke bawah tumpul ke atas. Harapan dari pelapor (korban) ada kejelasan dan perhatian dari Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk melihat kenyataan pahit di Polres Toba, penetapan tersangka pada tahun 2020 hingga penghujung akhir tahun 2021 tersangka  belum dijebloskan ke penjara.  

Kasus penetapan tersangka itu, berdasarkan surat penetapan Nomor : S. Tap/ 04/ XI/2020/Reskrim tentang penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan Nomor : Sp. Sidik/ 06/119/V/2020/Reskrim, tanggal 04 Mei 2020. 

Begitu juga berdasarkan dari hasil pemeriksaan yang terhadap saksi - saksi/ para ahli barang bukti setelah dilakukan gelar perkara diperoleh, bukti yang cukup, bahwa seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, sehingga dianggap perlu untuk mengeluarkan surat ketetapan ini. 

Begitu juga  terlapor menjadi tersangka sehubungan dengan perkara tidak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 Jo Pasal 56 Jo Pasal 58 dan KUHPidana yang diketahui terjadi pada bulan Juli 2019 sekitar pukul 10.00 WIB, terhitung sejak tanggal surat ketetapan ini dikeluarkan, maka yang bersangkutan dapat dilakukan pemanggilan dan upaya hukum lain untuk dapat dimintai keterangannya sebagai tersangka. 

Tersangka bersama istrinya Rosita Pardede  melakukan penipuan terhadap korban Romasta Pardede terkait pembelian beberapa bidang tanah di Kabupaten Toba kepada saksi korban dengan mengatakan bahwa kedepan Kabupaten Toba akan menjadi pusat pariwisata.

Sehubungan dengan itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan akan dicek. "Akan dicek terkait penetapan tersangka di Polres Toba pada tahun 2020 hingga kini belum juga dipanggil terlapor (tersangka tersebut). (Tim)

Komentar Anda

Berita Terkini