Kuli Bangunan Dituntut 13 Tahun Penjara Karena Terima Paket 3 Kg Ganja dan 93 Butir Ekstasi

/ Kamis, 02 Desember 2021 / 09.52
MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Iswadi (39), warga Jalan H. Deni Kesuma III Medan Sunggal yang tergiur upah sebesar Rp500 ribu nekat menerima paket kiriman 3 Kg ganja dan 93 butir pil ekstasi. Akibatnya kuli bangunan ini pun dituntut hukuman 13 tahun penjara .

Selain hukuman pidana 13 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren yang bersidang diruang cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Rabu (1/12) meminta agar Majelis Makim diketuai Denny Lumban Tobing  menghukum denda terdakwa sebesar Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara.

Dalam nota tuntutannya JPU Anwar Ketaren menilai terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.

"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan pidana 13 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," jelas JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing memberi kesempatan terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Sebagaimana dakwaan JPU, perkara itu bermula ketika hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 saat saksi Ardi Fidarta meminta terdakwa untuk menerima paket yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi dari Aceh melalui Tiki dengan upah sebesar Rp. 500.000.

"Pada saat terdakwa menerima paket yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi dari saksi Candra Prawira Hasibuan (kurir TIKI), kemudian saksi Bayu Satriawan dan saksi Agus Irwansyah yang merupakan petugas BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa," jelas JPU.

Pada saat dilakukan penangkapan, lanjut JPU, terhadap terdakwa telah ditemukan dan disita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter BK 3749 CC, paket yang berisikan 93 butir pil ekstasi dengan berat netto 25,3053 gram dikemas plastik transparan, 1 (satu) unit handphone merek OPPO.(put)
Komentar Anda

Berita Terkini