Koptan Rukun Sari Minta Pemerintah Dan DPRD Kabupaten Batubara Desak PN Kisaran Patuhi Putusan MA.

/ Rabu, 08 Desember 2021 / 16.49

Batubara. Topinformasi.com

Setelah menempuh perjalanan panjang, akhirnya Ketua Kelompok Tani (Koptan) Rukun Sari Kelurahan Perkebunan Sipare-pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara Ali Efendi didampingi 3 anggotanya berharap DPRD Kabupaten Batubara mendesak Pengadilan Negeri (PN) Kisaran agar segera melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Koptan Rukun Sari dengan pihak perkebunan PT. MH.

Harapan tersebut disampaikan Ali Efendi usai menyampaikan surat permohonan ke Ketua DPRD Batubara melalui Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Batubara Azhar Amri Rabu 8/12/2021.
"Surat permohonan tersebut untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi  1 dengan instansi terkait berdasarkan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Koptan Rukun Sari ", jelas Efendi.

Menurut Efendi, pihaknya telah memenangkan permohonan kasasi terkait lahan seluas 60 hektare yang selama ini dikuasai perkebunan PT. Emha Kebun sejak tahun 2008.

Dan putusan MA Nomor 3375 K/pdt/2002 yang disebutkan Efendi baru diterima pihaknya pada tahun 2019.

"Kita memohon eksekusi ke PN Kisaran. Namun PN Kisaran minta agar Koptan berbadan hukum. Permintaan tersebut sudah kita realisasikan dan saat ini Koptan Rukun Sari telah berbadan hukum", ungkapnya.

Disayangkan Efendi, meski telah pernah disuarakan kepada Komisi A DPRD Batubara yang di ketuai oleh Fahri Mailala S pada saat itu, namun tetap tidak ada perhatian dari pihak legislatif.
"Harapan kami kepada DPRD dan Bupati Batubara agar segera menyahuti aspirasi kami untuk mendesak PN Kisaran melakukan eksekusi putusan MA tersebut".

Pemerintah Pusat melalui Kepala Staf Kepresidenan Bapak Muldoko telah menyampaikan, pelaksaanaan penetapan lokasi agraria ini disesuaikan dengan mekanisme hukum yang berlaku. Dan pihak Pemerintah Pusat berusaha semaksimal mungkin agar tanah tersebut menjadi milik masyarakat (Koptan Rukun Sari) secara sah, ungkap Efendi menirukan uangkapan kepala staf Kepresidenan, Rabu 8/12/2021. 

Efendi juga meminta komunitas wartawan Wappress yang selama ini telah mendukung pihaknya agar terus mengawal permasalahan ini hingga PN Kisaran melakukan eksekusi.

Pemerintah pusat berharap pelaksaanaan penetapan lokasi agraria ini disesuaikan dengan mekanisme hukum yang berlaku. Dan pihak Pemerintah Pusat berusaha semaksimal mungkin agar tanah tersebut menjadi milik masyarakat (Koptan Rukun Sari) secara sah, ungkap Efendi menirukan uangkapan kepala staf Kepresidenan, Rabu 8/12/2021. 

Menanggapi permohonan dari Koptan Rukun Sari untuk menggelar RDP, Ketua Komisi 1 DPRD Batu Bara Azhar Amri didampingi anggota Komisi 1 menyatakan pihaknya akan menggelar RDP terkait permasalahan tersebut, dan sebelumnya akan menggelar rapat internal untuk menentukan jadwal dan instansi yang akan diundang.

Pada kesempatan tersebut, Azhar Amri minta pihak perkebunan menghormati putusan hukum dan menghentikan aktifitas diatas lahan yang telah dimenangkan Koptan Rukun Sari, tegas Ketua Komisi l. 
(dr)
Komentar Anda

Berita Terkini