TOPINFORMASI. COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Rabu (29/12/2021) telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) laka lantas sopir angkot 123 VS dengan Kereta Api, yang mengakibat kan 4 orang penumpangnya meninggal dunia dan luka-luka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah, SH,.MH.
melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata mengatakan proses pelimpahan berkas perkara dari penyidik
kepolisian kepada penuntut umum
kejaksaan.
Selanjutnya Jaksa akan meneliti berkas perkara dimaksud, dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan dalam berkas perkara tersebut ternyata masih kurang lengkap maka Jaksa akan segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.
"Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan bahwa berkas dinyatakan lengkap dari penuntut umum kepada penyidik.” kata Bondan Kamis (30/12/2021).
Diketahui, kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Desember 2021 di jalan sekip perlintasan kereta api antara angkutan umum kota (angkot) Mini Wampu 123 BK 1610 UE kontra Kereta Api Sri Lelawangsa U85. (Put)