Hadang Supir Tanki, Kasat Reskrim Polres Batubara Gerak Ceat Grebek Gudang CPO Di Jalinsum Sei Suka

/ Rabu, 01 Desember 2021 / 11.11
TOPINFORMASI.COM
Batu Bara - Dua jam usai terima laporan supir tangki, Tim Tekab Satreskrim Polres Batu Bara, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, langsung menggrebek lokasi gudang Cruide Palm Oil (CPO) ilegal.

Tiga orang pekerja gudang CPO yang berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), KM 96 - 97, Kecamatan Sei Suka, Batu Bara, Sumatera Utara, viral di media sosial (medsos), direkam oleh pengguna jalan yang lagi melintas.

Demikian yang disampaikan Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis, melalui Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, kepada wartawan diruang kerjanya. Selasa (30/11/2021).
Dijelaskan Kasat, aksi penghadangan truck tanki yang lagi muatan CPO dilakukan oleh pekerja gudang CPO ilegal, dengan gaya preman.

"Mereka menghadang truck tanki dengan membawa kayu dan memukul bagian depan truck, pada hari Senin sore (29/11)," jelas Fery.

Dipaksa masuk ke gudang, untuk menyuling minyak sawit jenis CPO, dibayar dengan harga rendah, "istilah mereka kencing, terang Kasat.
Tidak terima dengan aksi penghadangan tersebut, supir truck membuat laporan langsung ke piket, Senin sore sekira pukul 18.00. WIB.

Selanjutnya kita membentuk Tim dan bergerak langsung malam itu juga, sekira pukul 20.00 WIB.

Dari hasil penggrebekan Satreskrim polres Batu Bara, berhasil mengamankan tiga orang dengan inisial F, N dan A, yang masing - masing bekerja di lokasi gudang tersebut, papar Fery.

Serta berhasil menyita beberpa barang bukti diantara nya, Beby Tank yang berisi CPO, dan Drum kosong, berikut selang, untuk menyedot CPO.

"Kita kerja cepat, satu jam kurang kita dilokasi dan seluruh barang bukti bersama tiga pekerja kita bawa ke Mako," tegas Kasat.
Dari hasil pengembangan dan informasi dari masyarakat, bahwa yang melakukan penghadangan dan pengancaman para supir berinisial D dan M, dan saat ini Tim tengah melakukan koordinasi untuk melakukan pencarian, ungkap Fery.

Sebelumnya penggerebekan juga telah dilakukan di sejumlah gudang CPO yang berada di wilayah hukum Polres Batu Bara, tambah Fery.

Sementara barang bukti yang di dapat saat ini diamankan di Mako Polres Batu Bara guna kepentingan penyidikan.

Bagi siapa saja yang melakukan pengancaman dengan tindak kekerasan, akan dijerat dengan pasal 335 UU KUHP, dengan ancaman satu tahun kurungan, pungkas AKP Fery. (Plk)
Komentar Anda

Berita Terkini