MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Yaserman Zendrato memang bernasib apes, pasalnya karna tergiur beli laptop harga murah hasil kejahatan, warga Jalan Garuda Mandala ini divonis Majelis selama 8 bulan penjara diruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (15/12) sore.
Majelis Hakim yang diketuai Saidin Bagariang dalam amar putusannya menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 480 ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yaserman Zendrato dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Hakim.
Menurut Majelis Hakim adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa karna mengetahui barang yang dibelinya hasil dari kejahatan.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum," kata Hakim.
Menyikapi putusan itu, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU)Rocky Sirait menyatakan terima.
"Baik sidang ini selasai dan kita tutup,"kata Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Dikatahui sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait perkara ini bermula pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 WIB,
Pada saat itu, terdakwa sedang berada di toko Jasa servis Handphone dan Laptop miliknya di Jalan Garuda Nomor 313 Kelurahan Kenanga Perummnas Mandala.
Seiring dengan itu tak lama kemudian datang saksi Samsudin Sitompul alias Udin (berkas terpisah) dengan membawa 1 unit Laptop merk Msi warna hitam dan 1unit Laptop Asus warna hitam juga, lalu menemui terdakwa, selanjutnya saksi Samsudin menawarkan ke-2 unit Laptop tersebut kepada terdakwa, tanpa memiliki surat atau bon faktur pembelian.
"Namun terdakwa tetap membeli kedua unit Laptop tersebut seharga Rp 500.000, dimana masing-masing Laptop tersebut dibeli terdakwa seharga Rp. 250.000. Satu unit Laptop merk Msi warna hitam dan Satu unit Laptop Asus juga warna hitam milik saksi Amrizal (saksi korban) adalah hasil kejahatan yang dilakukan oleh saksi Samsudin yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 sekira pukul 22.30 Wib di Gudang plastik Jalan Pertiwi Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung milik saksi Amrizal," kata Jaksa.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian serta pihak Kepolisian menjelaskan bahwa 1 unit Laptop merk Msi warna hitam dan 1 unit Laptop Asus warna hitam yang dibeli terdakwa dari saksi Samsudin adalah barang hasil kejahatan, atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Amrizal mengalami kerugian sebesar Rp 28.600.000.(put)