Tikam Lehar Tetangga Hingga Tewas Anang Kosin Pasrah Vonis Hukuman Seumur Hidup

/ Jumat, 26 November 2021 / 06.57
Foto. Suasana Sidang di ruang cakra 8 PN Medan

MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Muhammad Anang Kosin Alias Andika warga Jalan Pelita Medan Perjuangan terdakwa perkara menghilangkan nyawa tetangga hingga dengan cara menikam
leher  hingga meninggal dunia, hanya bisa pasrah divonis hukuman penjara seumur hidup di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/11/2021) sore.

Majelis Hakim yang di Ketuai Hendra Utama Sutardodo dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat menilai, terdakwa Anang terbukti bersalah melalukan tindak pidana pencurian dengan keadaan yang memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat 4 KUHP.
"Menghukum, menjatuhkan terdakwa Muhammad Anang Kosin Alias Andika dengan pidana penjara seumur hidup," kata Majelis Hakim Hendra Utama Sutardodo.

Dijelaskan Majelis Hakim, Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sama dengan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menetut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Dikatakan Majelis Hakim, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Lisbet Napitupulu meninggal dunia.

"Hal meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya," kata Majelis Hakim.

Usai membacakan putusan Majelis Hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo memberi waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa melalui Penasehe Hukumnya

"Sidang ini telah selesai dan kita tutup, kami (Majelis Hakim) memberikan waktu selama 7 hari, kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan sikap terima atau melekukan banding,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa menuturkan perkara ini awalnya terjadi pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa Muhammad Anang Kosin Alias Andika, datang menjumpai Muhammad Afrizal yang mana pada saat itu, Terdakwa membawa 1 buah pisau yang disimpan di pinggang. 

"Lalu Terdakwa bertanya kepada Muhammad Afrizal 'Ada Job' kemudian Muhammad Afrizal menjawab 'ada itu perempuan dekat rumah saya' dan keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 06 Mei 2021 sekira pukul 04.20 WIB Terdakwa bersama Afrizal menuju ke rumah Lisbet Napitupulu di Jalan Pelita I Kecamatan Medan Timur untuk mengambil barang-barang milik Lisbet," kata Jaksa.

Mereka pun datang dengan membawa 1 buah tas berisikan tang, dan pisau.  Sesampainya di tempat tersebut, keduanya pergi ke belakang rumah Lisbet dan merusak seng, yang berada di kamar mandi belakang, dengan menggunakan tang hingga seng tersebut terbuka. 

"Kemudian Terdakwa dan Afrizal, masuk ke dalam rumah tersebut melalui seng. lalu Terdakwa berusaha membuka pintu dapur yang terkunci, namun Terdakwa meminta agar menunggu Lisbet  membuka pintu dapur tersebut, dan tiba-tiba sekitar pukul 05.30 WIB Lisbet  datang dan membuka pintu dapur tersebut," kata Jaksa.

Sontak saja, keduanya langsung mendorong pintu tersebut dengan keras, hingga Lisbet jatuh terlentang di lantai. Lalu Afrizal memegang kaki Lisbet dan mengikatnya.

"Sedangkan Terdakwa  memegang mulut Lisbet dan mengeluarkan pisau dan menempelkannya ke bagian leher Lisbet. Namun Lisbet meronta-ronta minta tolong dan Muhammad Afrizal berkata 'udah bunuh aja' lalu Terdakwa menusuk leher Lisbet hingga tertelungkup dilantai," urai Jaksa. 

Selanjutnya keduanya pun mengambil uang sebesar Rp 1.500.000, mengambil 20 bungkus rokok sampurna dan sepeda motor.

Lalu sekira pukul 09.00 WIB saksi Riachat Napitupulu (Kakak kandung Lisbet Napitupulu) diberitahu oleh masyarakat bahwa adiknya telah tidak bernyawa.

"Kemudian Riachat pergi ke rumah Lisbet dan melihat luka tertusuk kemudian membawa Lisbet ke Rumah Sakit Bhayangkara, lalu melaporkan kejadian tersebut Ke Kantor Polisi," beber Jaksa.

Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 Terdakwa Muhammad Anang dan Muhammad Afrizal ditangkap oleh pihak kepolisian, namun karena Muhammad Afrizal berusaha melawan, kemudian dilakukan tindakan tegas hingga Afrizal meninggal dunia.

Dikatakan Jaksa, bahwa selain mengakibatkan Lisbet  meninggal dunia, akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Lisbet  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 30 juta.

"Perbuatan Para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Psaal 365 ayat 4 KUHP atau kedua diancam pidana dalam Psaal 340 KUHP, serta ketiga Perbuatan Para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Psaal 338 KUHP.,"jelas Jaksa.(put)
Komentar Anda

Berita Terkini