Tempo Singkat,Reskrim Polsek Patumbak Ungkap Pelaku Perampokan

/ Jumat, 26 November 2021 / 15.54

TOPINFORMASI.COM
Nico  Lesmana Tarigan (27) Warga Dusun V Patumbak I Kec. Patumbak, Kab.Deli Serdang ditangkap Reskrim Polsek Patumbak dalam tempo waktu 2 jam karena  melakukan Pencurian dan Kekerasan .

Korbannya berinitial GC (22)
Keturunan Tionghoa seorang pelajar  Mahasiswi Warga Jln. Apros Medan Polonia .

Adapun Barang Bukti yang diamankan yakni:
-1 unit Iphone 12 warna putih ( milik korban)
- 2  unit Hp merk ovo
( Milik tak untuk grab)
- 1 unit Mobil Rush
  Warna putih .
   XX
- 1 buah kabel.
- 1 buah baju kaos
   hitam
- 1 buah keep rambut
   (Milik Korban )

Kejadiannya Pada hari Kamis Tanggal 25 November 2021 Sekitar Pukul 11.45 Wib Korban memesan Aplikasi Gojek Gokar dengan  mobil Avanza nama Pengemudi Nicholas  Lesmana Tarigan tujuan Sun Plaza Medan. Pada Pukul 12.00 Wib Korban dari rumah tujuan Komplek Multatuli oleh sebab itu korban di jemput  dengan mobil Toyota Rush warna putih dengan pengemudi bernama  Nicholas Lesmana Tarigan namun tiba di Jl.Samanhudi Multatuli, korban bukan berhenti malah terus dan masih sekitar komplek multatuli Pengemudi kenderaan memberhentikan Mobil tersebut dan langsung mencekik leher korban dan mengikat tangan korban dengan tali pinggang menyumpal mulut korban dengan kain warna hitam dan mengikat kaki korban dengan kabel warna hitam setelah korban tidak bergerak korban dilempar ke begasi belakang.

Karena kejadian tersebut,korban pun berontak lalu tersangka menjambak rambut korban sehingga rambut korban tercabut berserak di job belakang mobil tersebut. Sehingga  korban sudah lemas tak berdaya dengan kaki terikat tangan terikat dan mulut tersumbat, tersangka langsung  mengambil HP ,uang dan ATM serta minta PIN ATM dan PIN HP, setelah dapat tersangka  kemudian  membawa korban pergi lewat  JL.Pertahanan Desa Sigara2 Kec.Patumbak sesampai tkp di situlah  Korban Graciela Candra melompat dari mobil sehingga terjatuh dan mengalami  luka mobil tsk melaju dengan kencang korban di bantu  bantu oleh warga   melapor kepolsek Patumbak utk membuat pengaduan  selanjutnya Polisi  membawa kerumah sakit.  Atas kejadian tersebut korban  membuat Laporan ke Polsek Patumbak.

Setelah adanya Pengaduan tersebut Team Anti bandit  Unit Reskrim Polsek Patumbak  di bawah Pimpinan Kapolsek Kompol Faidir ,Sh.Mh dan Kanit Reskrim Iptu Ridwan,Sh dan Panit 1 Yusuf  Sidabutar dan 2 Gultom  langsung turun ke TKP dan melakukan penyelidikan dan pulbaket  hasil dari  penyelidikan .Selanjutnya Unit reskrim Polsek berhasil mengungkap pelaku juga bekerja sama dengan pihak korban, maka tsk  di ketahui  keberadaan nya dan pelaku berhasil di tangkap di dalam rumahnya di dampingi oleh Kepala Dusun , juga  turut di amankan barang bukti selanjutnya  tsk di boyong ke kantor polsek Patumbak.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago mengatakan tersangka dikenakan pasal 365 ayat (1) dengan ancaman 9 Tahun Kurungan.(abd)
Komentar Anda

Berita Terkini