Sidang Vaksinasi Berbayar, Selviwaty alias Selvi Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

/ Selasa, 02 November 2021 / 03.51
Foto. Suasana sidang  diruang cakra 2 PN Medan terdakwa Selviwaty alias Selvi terlihat di layar monitor

MEDAN-TOPINFORMASI.COM 
Selviwaty alias Selvi terdakwa perkara penjualan Vaksin berbayar yang perkaranya juga melibatkan dr Indra yang merupakan oknum ASN di Rutan Tanjunggusta Medan, dr Kristinus ASN di Dinas Kesehatan Sumut dituntut selama 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara.

Tak hanya itu wanita yang bekarja sebagai Marketing perumahan ini,dalam persidangan yang berlangsung secara online diruang Cakra 2, Senin (01/11/21) juga dihukum membayar denda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)Hendri Edison Sipautar sebesar Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan.

"Meminta agar Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa Selviwaty alias Selvi selama 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan,"pinta Jaksa pada Majelis Hakim yang di ketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.

Dalam nota tuntutannya Jaksa menyrsebutkan, terdakwa terbukti bersalah telah memberikan  menjanjikan dr Indra selaku Kepala Klinik Pratama Rutan Tanjung Gusta dan dr Kristinus Saragih yang merupakan ASN di Dinkes Sumut dalam penjualan Vaksin Ilegal.

Dalam hal ini kata Jaksa  pelaksanaan vaksinasi Covid19, bersifat gratis namun nyatanya ada pengutipan uang kepada peserta vaksinasi Covid19 sebesar Rp250 ribu setiap vaksin tahap 1 dan tahap 2 dengan total keseluruhan sebesar Rp500 ribu.

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yaitu dakwaan Kesatu," ucap Jaksa.

Usai Jaksa membacakan tuntutannya, Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu memberikan kesempatan kepada Selvi untuk menyampaikan pembelaannya.

Dalam nota pembelaan secara lisan terdakwa Selvi memohon agar Majelis Hakim memberikan hukuman seadil-adilnya.

Selvi menuturkan bahwa apa yang dilakukannya hanya bersifat membantu orang untuk mendapatkan vaksinas Covid19. 

Ia juga mengakui bahwa pemberian uang oleh peserta vaksinasi tidak ada paksaan kepada dirinya, namun Selvi mengaku bersalah dan menyesal apa yang dilakukannya.

"Saya mohon yang mulia agar  hukuman saya diputus yang seringan-ringannya,"ucap Selvi dengan suara parau menahan tangis

Sementara itu,Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pembelaan terdakwa, langsung menyatakan tetap pada tuntutannya.

Usai mendengarkan pembelaan terdakwa dan pernyataan Jaksan selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda pembacaan putusan.

"Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dalam agenda pembacaan putusan,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.(put)
Komentar Anda

Berita Terkini