Setubuhi DRL Tiga Ronde, VFF Tuntut 3 Tahun Penjara.

/ Kamis, 04 November 2021 / 06.23
MEDAN - TOPINFORMASI.COM
Bermodal kenalan dari medsos, dan bujuk rayu, seorang buruh bangunan VFF setubuhi seorang wanita berinisial DRL warga Kota Medan di sebuah Hotel  Cahaya di Jalan Panglima Denai Medan. Kini akibat perbuatannya, warga Patumbak Deli Serdang ini dituntut selama 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/11/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. RIzqi Darmawan dalam nota tuntutannya yang bersidang diruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan mengatakan terdakwa VF terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 293 ayat (1) KUHPidana.

"Meminta supaya majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun, dikurangi Selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi yang menghadirkan terdakwa secara daring.

Sementara itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya saat menyampaikan pledoi (nota pembelaan), memohon supaya majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama setahun.

Dalam nota pembelaan itu,  Penasehat Hukum terdakwa Rico MT Simanjuntak menyampaikan, bahwa terdakwa dan korban melakukan persetubuhan dikarnakan suka-sama suka dan tidak ada paksaan

Korban saat diajak oleh terdakwa  ke hotel tidak melakukak protes dan keduanya sampai di hotel sekira Jam 01.00 pagi dan di situ muncul niat  terdakwa, yang didasari oleh nafsu.

Terdakwa kemudian mengajak dan membujuk saksi korban agar mau bersetubuh dengannya, dan saksi korban mau, dan tidak menolak, namun sebelum bersetubuh terdakwa menanyakan berapa sebenarnya umur saksi korban dan saksi korban menjawab sekira 23 tahun. 

Berikutnya setelah bercerita, dan bercanda, terdakwa lalu bersetubuh dengan saksi korban tanpa adanya pemaksaan melainkan hanya melalui bujuk rayunya saja dan saksi korban juga tidak menolak untuk bersetubuh.

"Hal ini terbukti tidak ada paksaan,
karna saksi korban bersedia dan tidak menolak disetubuhi lagi sampai 3 kali dalam 1 malam dihotel," kata Penasehat Hukum terdakwa Rico MT Simanjuntak

Usai mendengar pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa, Majelis Hakim di ketuai Sayed Tarmizi menunda sidang pekan depan dengan agenda putusan.

"Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan agenda putusan," bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sementara sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa menyebutkan perkara ini bermula  pada bulan September 2020 lalu.

Dikatakan Jaksa korban dan terdakwa awal mulanya berkenalan dari Media Sosial (Medsos) dan sering berkirim pesan síngkat dari WhatsApp. 

Hingga akhirnya pada Selasa 03 November 2020 sekira Jam 22.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi korban dan mengajaknya bertemu untuk dikenalkan ke orangtua terdakwa.

Tak lama kemudian sekira Jam 23.00 Wib, terdakwa tiba di depan Gang rumah korban dan setelah bertemu terdakwa membawa saksi korban ke sebuah rumah di daerah Amplas, yang mana kepada saksi korban terdakwa mengatakan bahwa rumah tersebut adalah rumah orangtuanya.

"Namun pada saat itu tidak orang lain, hanya.terdakwa dan saksi korban yang berada di dalam rumah tersebut,"jelas Jaksa.

Selanjutnya terdakwa dan saksi korban bercerita cerita. Hingga pada Rabu tanggal 04 November 2020 sekira Jam 00.20 WIB, saat itu saksi korban meminta pulang, hanya saja dengan bermacam alasan terdakwa tidak melarang saksi korban pulang.

Kemudian, terdakwa mengajak saksi korban untuk ketempat wawak (bibi) terdakwa dengan tujuaan untuk menginap ditempat wawaknya, tapi Wawak terdakwa tidak mengizinkan. 

Selanjutnya terdakwa tidak hilang akal, ia pun menjumpai  temannya dan menggadaikan handphonenya. Hingga Jam 00.40 Wib terdakwa mengajak saksi korban ke.Hotel Cahaya di Jalan Panglima Denai dan lalu memesan kamar.

"Sekira Jam 01.00 Wib, terdakwa mengatakan 'Ayo dek puasin abang nanti abang tanggungjawab jangan
takut. Tapi saksi korban menolak," kata Jaksa.

Dikarena termakan bujuk rayu, akhirnya saksi korban bersedia untuk di setubuhi, sejurus kemudian akhirnya keduanya pun melakukan hubungan suami istri hingga tiga kali mulai Jam 01.00 Wib hingga Jam 04.00 WIB.

"Selanjutnya sekira Jam.08.00 WIB, terdakwa dan saksi korban cek out dari hotel tersebut, kemudian terdakwa meminjam handphone milik saksi korban dan berjanji akan dikembalikan siang hari setelah terdakwa menebus handphone miliknya. Selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi korban pulang ke depan Gang rumah teman ibu saksi korban," urai Jaksa.

Setalah itu keduanyapun berpisah, dan sekira Jam11.00 Wib saksi korban dijemput oleh adiknya dan diantar ke rumah kakak ayah saksi korban dan pada saat di rumah tersebut, kakak ayah saksi korban,  menanyain saksi korban, dari mana saja semalam, kemudian dengan polos saksi korban mengaku bahwa ia pergi bersama terdakwa.

Singkat cerita setelah menceritakan semuanya. Kemudian pada tanggal 05 November  saksi korban dan adiknya mendatangi rumah terdakwa. Namun ternyata pemilik rumah mengatakan bahwa rumah tersebut bukan rumah terdakwa dan mengarahkannya ke rumah lain di lorong tersebut.

"Kemudian saksi korhan bertemu dengan ibu terdakwa namun ibu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak berada di runah. Atas kejadian tersebut saksi korban merasa keberatan dan memutuskan untuk membuat laporan pengaduan ke Polrestales Medan," pungkasnya (put)


Komentar Anda

Berita Terkini