Sat Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Pemalsu STNK Sepeda Motor

/ Sabtu, 27 November 2021 / 20.53
TOPINFORMASI.COM
Sat Reskrim Polrestabes Medan, berhasil menangkap pelaku pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor palsu.

Tersangka SL diamankan di Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada Rabu, 10 November 2021 sekira pukul 18.00 WIB. Selain SL, turut diamankan dua tersangka lain, MR alias Aldi dan penyedia sepeda motor yang STNK nya akan dipalsukan, FR alias Rozi. 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim Kompol Firdaus, membenarkan penangkapan tersangka tindak pidana dengan sengaja menggunakan surat palsu
atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli.

Dikatakan Kasat Reskrim, aksi yang dilakukan tersangka pada Rabu, 10 November 2021 di Jalan M Yakub Gang Abdul Karim, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

"Tersangka diamankan karena melakukan transaksi jual beli sepeda motor Yamaha RX King yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah berupa BPKB," ujar Kompol Firdaus. 

Selanjutnya, tersangka diinterogasi dan diminta untuk menunjukkan dokumen kepemilikan sepeda motor, namun hanya dapat memperlihatkan STNK.

"Setelah dilakukan pengecekan ternyata STNK sepeda motor tersebut adalah palsu. Kemudian dari hasil interogasi tersangka dan pengembangan terhadap pembuat STNK palsu yaitu MR dan penyedia sepeda motor yang STNK nya akan dipalsukan FR alias Rozi," jelas Firdaus. 

Dijelaskan Kasat Reskrim, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit Notebook merek Samsung, satu unit Printer merek Pixma, delapan lembar STNK, delapan lembar surat keterangan pajak, dua handphone merek Samsung, sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, tahun 2010 dengan plat terpasang BK 2613 XB, sepeda motor Yamaha RX King warna biru plat BK 5656 CB, dan sepeda motor Yamaha Xeon plat BK 4887 ABF. 

"Ketiga tersangka dijerat dengan pidana dengan sengaja menggunakan surat palsuatau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 juncto Pasal 264 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," pungkas Kompol Firdaus. 
Komentar Anda

Berita Terkini