Batubara. Topinformasi.com
Wartawan online dan cetak yang ada di Kabupaten Batubara merasa geram dengan sikap oknum yang mengaku Badan Permusyawarah Desa (BPD) Sei Buah Keras, Hendri Marudut Togatorop.
Pasalnya, oknum yang mengaku BPD itu mengatai salah seorang oknum wartawan yang tergabung di Wappress dari salah satu media saat mengantar koran dikatai tidak mempunyai etika.
Menyikapi perbuatan Hendri, Ketua warung apresiasi press (WAPPRESS) Zeinudin yang akrab disapa Zain didampingi pengurus lainnya, Selasa 23/12/2021 mengatakan, Oknum BPD yang disebutkan seyogyannya melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai legislasi (pengawasan) kinerja Kepala Desa.
"BPD itu dewannya Desa, dia harus tau tupoksinya, bukan mengurusi wartawan",. Sesuai Permendagri Nomor 110 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada Regulasi Desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Adapun tugas BPD antara lain, menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan musyawarah Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya, serta melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
" Kita akan lakukan koordinasi dengan DPRD Kabupaten Batubara agar yang bersangkutan dan wartawan dimaksud dapat dipanggil untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP)" ungkap Zein.
Pada kesempatan itu, Muhammad Amin wartawan yang merasa dipermalukan itu menjelaskan, Kejadian pada minggu lalu tepatnya Kamis 11/11/2021 saat dirinya seperti biasa mengantar surat kabar keruangan Seretaris Desa (Sekdes) Sei Buah Keras dan meletakkan diatas meja.
" Seperti biasa, setelah meletakkan koran di meja ruangan Sekdes, saya langsung keluar menuju pulang" jelasnya.
Setelah itu Kata Amin, entah mengapa, tiba tiba oknum yang mengaku BPD itu bersama temannya keluar dari ruangan sebelah dan tiba tiba menghampiri dirinya.
" Saya tidak tau kalau ada orang didalam ruangan lain, tiba tiba dengan wajah sinis layaknya seperti preman, oknum mengaku BPD ini langsung marah marah tidak jelas kepada saya", paparnya.
Lanjut Amin, dalam pembicaraan bersama oknum mengaku BPD tersebut dengan wajah sedikit pucat, bibir gemetaran mengatakan harus melapor saat akan memasuki ruangan.
" Saya BPD, anda kan wartawan, harus punya etika kalau masuk dan anda harus wajib lapor" ujar nya menirukan.
Menurut Amin, selama hampir 20 tahun dirinya sudah berlangganan koran di desa tersebut tidak pernah ada pejabat desa berkata seperti itu.
" Selama kepemimpinan Kades Syarifuddin, saya belum pernah jumpa dengan oknum yang mengaku BPD tersebut" tuturnya.
Anehnya kata Amin, seorang laki laki yang diketahui mantan Sekdes bersama seorang perempuan juga diketahuinya sebagai Kepala Urusan (Kaur) di desa itu sedikitpun tidak menggubris perbuatan oknum yang mengaku BPD itu.
" Yang saya herankan, kenapa mantan Sekdes YP. Saragih yang saat ini menjadi Kaur dan seorang perempuan bernama D sitorus tidak menggubris saat oknum mengaku BPD itu marah marah.(DR)