Lima Oknum Polisi Akui Ambil dan Bagi Uang Hasil Penggeledahan

/ Jumat, 26 November 2021 / 07.38
Foto: Suasana persidangan  berlangsung di ruang Cakra 3 PN Medan

MEDAN -TOPINFORMASI.COM
Lima oknum polisi yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan mengakui telah mengambil dan membagi-bagi uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp 650 juta dari rumah Imayanti. 

Hal itu terungkap dalam persidangan perkara dugaan pencurian dengan terdakwa Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/11/2021).petang.

Dihadapan Hakim Ketua, Jarihat Simarmata, kelima oknum polisi itu mengakui bahwa uang hasil penggeledahan tersebut dibawa ke posko tim yakni sebuah kamar kos di Jalan Sei Batang Serangan Medan. 

"Sesuai aturan Katim, saya dapat paling banyak yaitu Rp 200 juta karena informasi dari saya. Rikardo Rp 100 juta, Dudi Rp 100 juta, Marjuki Rp 100 juta dan Toto Rp 100 juta, juga dipotong uang posko Rp 5 juta," ucap Matredy Naibaho saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan. 

Disinggung siapa yang memerintahkan agar uang tersebut 'diamankan dulu', Matredy menyebut nama Panit Toto Hartono. "Toto. Malam itu belum dihitung uangnya. Besoknya tim berkumpul lagi di posko baru uang dihitung Rp 600 juta dan dibagikan," jawab Matredy. 

Matredy juga mengaku bahwa pihak kepolisian dua kali menggeledah rumah milik Imayant. Pada penggeledahan kedua, disita sejumlah barang seperti batangan yang terbuat dari kuningan, beberapa batu akik, pedang Pora, satu buah clurit dan lainnya. 

"Malamnya datang lagi (dilakukan penggeledahan) dipimpin Kasat (Res Narkoba) sekitar 15 orang turun ke lokasi. Penggeledahan kedua dibawa lagi Imayanti sama Kepling. Ada juga dibawa buku catatan penjualan sabu disita, itu buku masih di Kantor Reserse Narkoba Polrestabes Medan," beber Matredy. 

Selain itu, Matredy mengaku sebelum pembagian uang Rp 600 juta tersebut, Rikardo juga membagikan uang Rp 50 juta kepada para terdakwa. Sehingga total uang yang mereka ambil dari penggeledahan tersebut Rp 650 juta. 

"Terdakwa Dudi yang menyerahkan uang Rp 850 juta untuk dihitung di ruang Kanit. Sebenarnya Rp 900 juta uangnya, tapi diberikan Bripka Rikardo sama kami Rp 50 juta, dibagi-bagi," cetus Matredy. 

Dalam sidang tersebut, kelima terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya. "Awalnya tidak ada niat kami mengambil uang itu, tapi kami akui kami salah," ucap kelima terdakwa. 

Perbuatan kelima terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.(put)

Komentar Anda

Berita Terkini