Kuasai Lahan Milik PT KAI Persero Divre I Sumut Taufik Sitepu Dituntut 11 Tahun Penjara.

/ Rabu, 03 November 2021 / 06.55
Foto.Terdakwa 
Taufik Sitepu dilayar monitor 
MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Taufik Sitepu terdakwa korupsi  penguasaan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) Divre I Sumut yang sempat masuk dalam Daftar  Pencarian Orang (DPO). dituntut 11 tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Selasa (2/11/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba menilai, warga Pulo Brayan Bengkel itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan merugikan Keuangan Negara Cq PT. Kereta Api Indonesia Divre I Sumut sebesar Rp 11.255.502.000.

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Taufik Sitepu, berupa pidana penjara selama 11 tahun, denda sebesar Rp 500 juta, Subsidiair 6 bulan kurungan," kata Jaksa.

Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut supaya Taufik dihukum membayar Uang Pengganti sebesar Rp 12.238.019.417. dengan memperhitungkan barang bukti asset PT. KAl yang telah disita yakni berupa Tanah beserta bangunan yang ada diatasnya seluas 547 M yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan No 2 AA (kilometer 0+696 sd 0+717 sebelah kiri jalan rel lintas Medan Binjai) Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat yang oleh KJPP dinilai sebesar Rp 11.255.502.000.

Sehingga, kata Jaksa terdapat kekurangan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 982517.417 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp 982 517 417, paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan kurungan," kata Jaksa.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Syafril Pardamean Batubara menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoi (nota pembelaan).

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa Taufik Sitepu  menguasai lahan PT KAI Divre I Sumut sejak tahun 2007 - 2020. 

Dimana terdakwa Taufik Sitepu, nekat menyewakan lahan PT KAI Sumut, kepada orang lain. 

"Telah terjadi Opportunity Loss atau potensi hilangnya pendapatan PT Kereta Api Indonesia Divre I Sumut di Medan sebesar Rp.982.517.417," ujarnya .

Diamana, terdakwa seolah-olah telah memiliki alas hak atas lahan seluas 597 M2 dengan memakai Surat Keterangan (SK) yang kemudian dibantah Camat Medan Barat.

Semula ayah terdakwa, M Arifin Sitepu sebagai penyewa objek lahan seluas 597 M2 milik PT KAI (Persero) Divre I Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan / Jalan Putri Merak Jingga (dahulu namanya) Jalan Gudang Medan.

Kemudian, lanjutnya, terdakwa tidak pernah lagi membayar sewa lahan dengan dalih mendiang ayahnya sebagai pemilik lahan berdasarkan SK Camat dan memasang plang.

Antara lain berisikan pengumuman, 'Tanah ini Milik HM Arifin Sitepu, Dkk Berdasarkan Surat SK Camat Dibawah Pengawasan Taufik Sitepu SH'. 

Namun ketika dikroscek, Camat Medan Barat menyatakan tidak pernah menerbitkan SK atas nama HM Arifin Sitepu.

Bahkan lahan tersebut disewakan kepada orang lain bernama Ng Mei Lie periode 2014 hingga 2020, tanpa sepengetahuan PT KAI.

Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan mencapai Rp11.255.502.000 serta berpotensi hilangnya pendapatan (Opportunity Loss) PT KAI Divre I Sumut sebesar Rp982.517.417, sebagaimana Laporan Akuntan Independen atas Audit Prosedur tertanggal 2 September 2020.(put)
Komentar Anda

Berita Terkini