Kejari Terima Penyerahan Tahap 2 Kasus Korupsi UINSU TA. 2018 Dengan 3 Tersangka

/ Rabu, 17 November 2021 / 06.05
MEDAN  - TOPINFORMASI.COM
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA. 2018 dari Penyidik Polda Sumatera Utara kepada Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan, Selasa 16 November 2021 di Ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH., melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Agus Kelana Putra, SH, MH menjelaskan penyerahan dilakukan terhadap ketiga tersangka atas nama Rizki Anggraini, Marhan Suaidi dan Marudut .

Dikatakan Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH, adapun Ketiga tersangka, masing-masing disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dari Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
"Ketiga tersangka tersebut oleh JPU akan dilakukan penahanan dalam rangka penuntutan di Rutan Tanjung Gusta Medan dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan Dakwaan serta melimpahkannya ke Pengadilan untuk segera disidangkan,"jelas Bondan.

Selain itu Bondan juga menyebutkan 
bahwa Perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp.44.973.352.461,- yang dikerjakan oleh kontraktor PT. MKBP.

"Pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp.10.350.091.337,98.,"
sebut Bondan kepada wartawan

Lebih lanjut sebut Bondan, sebelumnya Kejaksaan Negeri Medan juga telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara Pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran tahun 2018. 

"Tersangka itu antas nama. Saidurrahman yang merupakan mantan Rektor UINSU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syahruddin Siregar.dan Joni Siswoyo Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) pada Senin (28/6) lalu, yang saat ini penanganan perkaranya sedang berlangsung dalam tahap persidangan pada Pengadilan Negeri Tipikor Medan,"pungkasnya.(put)
Komentar Anda

Berita Terkini