Kasus Oknum Polisi Yang Diduga Terlibat Kasus Perselingkuh ,Ini Penjelasan Kompolnas

/ Kamis, 18 November 2021 / 16.57
TOPINFORMASI.COM
MEDAN-Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara terkait kasus oknum polisi yang diduga terlibat kasus perselingkuh yang belakang marak terjadi di Sumatera Utara.

Anggota Kompolnas, Yusuf yang dikonfirmasi wartawan pada Kamis (18/11/2021) mengatakan bahwa Kompolnas telah mendapat klarifikasi atas pemberitaan media terkait oknum selingkuh. 

"Pada saat ini masalah tersebut sedang dalam penanganan oleh Propam Poda Sumut. Tentu kita mendukung langkah propam tersebut dan terus mendorong aga permasalahan tersebut segera dituntaskan," ujarnya. 

Lanjut Yusuf, dari aspek kode etik profesi polri, jika benar ada dugaan perselingkuhan oleh oknum tersebut, maka dapat dikatakan sebagai dugaan pelanggaran etika kepribadian dalam Kode Etik. 

"Namun ketika dugaan perselingkuhan tesenut terjadi sesama oknum, maka bisa juga dipandang sebagai pelanggaran disiplin. Dalam hal ini, apabila terbukti adanya perselingkuhan, maka kita menyarankan agar dijadikan sebagai pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Patut diberikan sanksi yang tegas," ungkapnya.

"Selain itu jika nantinya benar-benar terbukti,  oknum tersebut dilakukan pembinaan. Terkait rumah tangga di antarnya, diupayakan untuk dirukunkan kembali kepada isterinya," sambungnya.

Beberapa kasus dugaan perselingkuhan yang sempat ramai dibicarakan yakni mantan Kasat Rekrim inisial AKP DIL dan oknum Polwan Ipda YMM yang sempat bertugas di Polres Serdang Bedagai serta oknum  Polres Sibolga yang dilaporkan istrinya 16 kali terlibat perselingkuhan dengan wanita lain.

Hingga kini, belum diketahui pasti perkembangan hasil pemeriksaan dari kasus oknum yang merusak citra kepolisian  tersebut dan seakan dibiarkan.

Kepada oknum yang terlibat dalam kasus perselingkuhan diberi sanksi tegas agar kasus tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi personil Polri lainnya.

Sementara itu, Surat Edaran ( SE ) Kapolri, nomor : SE / 9/V/ 2021 tanggal 18 Mei 2021.

Berbunyi mengatakan bahwa segala bentuk pelanggaran asusila oleh anggota Polri meliputi diantaranya; pelanggaran asusila antara Polisi pria dengan Polwan, Bhayangkari, PNS maupun masyarakat. Pelanggaran asusila antara Polwan dengan Polisi laki-laki, PNS, maupun masyarakat.

Pelanggaran asusila sesama gender, baik sesama Polisi laki-laki, sesama Polisi wanita maupun dengan masyarakat.

Berdasarkan standar etika profesi Polri, perbuatan asusila termasuk kategori pelanggaran moral, etika profesi Polri bersifat berat sehingga dapat dijatuhi sanksi rekomendasi PDTH.

Prosedur peneggakanya mengutamakan menerapkan persangkaan melanggar pasal 11 huruf c Perkap no 14 tahun 2011.(abd)
Komentar Anda

Berita Terkini