Dugaan Korupsi BOS, Jongor Kepsek SMA Negeri 8 Medan Segera di Sidangkan

/ Rabu, 17 November 2021 / 06.07
Tersangka Jongor Ranto Panjaitan selaku Kepala SMA Negeri 8 Medan kemeja biru
MEDAN - TOPINFORMASI.COM
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 8 Medan, dari jaksa penyidik untuk segera disidangkan. 

Kepala Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Agus Kelana Putra Selasa (16/11/2021) 
menyebutkan, tersangka Jongor usai diterima, kemudian akan dititipkan di Rutan Kelas II Labuhan Deli.

Disebutkan Bondan tersangka Jongor Ranto Panjaitan (JRP) selaku Kepala SMA Negeri 8. Ia disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dijelaskannya,  kronologis singkat perkara, yaitu tersangka JRP merupakan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan pada kurun waktu antara tahun 2017 sampai dengan 2018 membentuk tim Dana BOS untuk SMA Negeri 8 Medan Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Juknis Dana BOS pada tahun anggaran itu.

"Namun yang menjadi anggota dari Tim Dana BOS SMA Negeri 8 Medan tersebut tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan Dana BOS, sehingga Tim Dana Bos SMA Negeri 8 Medan tidak mengetahui dana BOS tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kegiatan apa saja. Selanjutnya bendahara dan penerima barang yang juga merupakan bagian dari tim dana BOS hanya disuruh untuk menandatangani dokumen saja oleh kepala sekolah," jelas Bondan.

Kemudian, kata Bondan berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara nomor : Itprovsu.905/R/2019 tertanggal 4 Nopember 2019 terdapat temuan berupa pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung bukti yang sah pada pengelolaan dana BOS SMA Negeri 8 Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 1.213.963.200 dan pada Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 244.920.500.

"Jadi total kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.458.883.700," bebernya.

Adapun terhadap tersangka JRP selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Klas II Labuhan Deli dan dalam kepentingan JPU menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkaranya untuk segera disidangkan.(put)
Komentar Anda

Berita Terkini