Belanja Sayur ke Pasar Sambil Gendong Anak, Fitri Ditangkap Polisi Bawa Sabu

/ Jumat, 19 November 2021 / 07.28
MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Fitri Ariani Alias Fitri (40) warga 
Jalan Platina IV Lingkungan X Paya rumput Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Marelan Kota Medan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat  12,68 gram 
divonis selama 7 tahun penjara diruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (18/11/2021).

Majelis Hakim Bambang Joko Winarno dalam amar putusannya menyatakan terdakwa
Fitri Ariani Alias Fitri mengatakan
perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2)UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

Dalam sidang itu  Majelis Hakim yang menghadirkantersakwa secara online mengatakan selain hukum itu terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar, apa bila tidak mempuh membayarnya maka diganti dengan hukuman 3 bulan penjara,"sebut Majelis Hakim.

"Memutus dan menghukum terdakwa salama 7 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidaer 3 bulan penjara,"ucap Majelis Hakim..

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

 "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa selama persidangan berlaku sopan dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi hal sama,"sebut Hakim.

Sebelum menutup sidang Majelis Hakim mengatakan bahwa vonis yang di jatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU, Suheri Wira Fernanda  yang semula menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun dan denda Rp.1miliar Subsidaer 6 panjara.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap terima atau mengajukan banding.

"Agar perkara ini inkrah kami menunggu 7 hari jawaban terdakwa maupun JPU" pungkas Majelis Hakim seraya mengetuk palu. 

Diketahui pengkapan terdakwa berawal pada 05 Mei 2021 sekira pukul 09.00 Wib, dimana saat itu terdakwa mengajak saksi Choki Pranata Tanjung Alias Coki pergi belanja sayur ke Pasar sambil menggendong anaknya yang berusia 1 tahun .

"Choki Pranata Tanjung Alias Coki dan terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna kuning tanpa plat dan saat itu terdakwa membawa 6 paket sabu yang dititp
Nuak (Dpo) yang disimpan dalam 1  buah dompet warna merah jambu .

Namun naas saat terdakwa serta Choki Pranata Tanjung Alias Coki melintas di Jalan Mangaan VI Kelurahan Mabar, sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan Choki Pranata Tanjung Alias Coki diberhentikan oleh Aipda Rubioo, i Bripka Alex Andarius, Briptu Agung Prabowo, Briptu Muhammad Hanan Arifin dan Briptu Rizki Agung Hasibuan yang merupakan anggota Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Disebutkan JPU, dari hasil pemeriksaan di Tkp polisi menemukan barang bukti 1  bungkus plastikberisi kristal berwarna putih dengan berat brutto7,64  gram.dan
bungkus plastikberisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 5,04 gram

"Untuk mempertangjawabkan perbuatannya  terdakwa bersama barang bukti.dibawa ke Polres Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut,"pungkas Jaksa (put)
Komentar Anda

Berita Terkini