Perumahan Villa Loly Dibangun Diatas Lahan Pertanian Produktif Komisi l DPRD Batubara Agendakan RDP.

/ Rabu, 06 Oktober 2021 / 18.27





Batubara. Topiformasi.com


Perumahan villa Loly diduga dibangun diatas lahan pertanian berkelanjutan yang masih produktif di Dusun lll Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara. "Pengembang properti juga telah merubah saluran irigasi menjadi drenase bagian depan perumahan dengan menimbun saluran irigasi sebelumnya. 


Selain itu dilokasi pembangunan perumahan  Vila Loly juga tampak berdiri plank izin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dan Satu Pintu nomor 503/033/IMB/DPM-PTSP/Vl/2021.


Atas dugaan yang disampaikan tim Wappress kepada Komisi l DPRD Kabupaten Batubara melakukan peninjauan kelokasi perumahan Vila Loly, Rabu 6/10/2021.


Ketua Komisi 1 DPRD Batu Bara Azhar Amri didampingi Anggota Komisi 1 Usman dan Tiurlan Napitupulu menyatakan akan segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak pihak terkait beserta pengembang Villa Loly.


Berdasarkan peninjauan lapangan, yang dilakukan Komisi 1 DPRD Batu Bara serta wartawan group Wappress menemukan indikasi lahan tersebut sebelum ditimbun masih digunakan sebagai lahan bercocok tanam padi.


Indikasi tersebut dikuatkan dengan fakta dilapangan dimana persis pada sisi kiri dan sisi belakang perumahan saat masih lahan pertanian berkelanjutan dan padi sedang berbuah muda.


Dan tidak jauh dari lahan yang dijadikan perumahan terdapat saluran irigasi sekunder. Demikian pula di sisi depan terlihat saluran irigasi quarter yang berfungsi menyalurkan air ke sawah.


Disamping itu Kades Titi Payung Kecamatan Air Putih, Poniman membenarkan mengeluarkan surat yang menyatakan lahan tersebut sudah tidak produktif sejak tahun 2017.


Sedangkan ketika dikonfirmasi terkait rekomendasinya yang menyatakan lahan sawah yang direklamasi menjadi lahan perumahan Villa Loly sudah tidak produktif sejak 2017, Kades Poniman membenarkan.


Poniman berdalih lahan sawah tersebut sudah tidak produktif. Kondisi tersebut menurut Poniman berbeda dengan sawah di depan, belakang dan samping perumahan.


Namun saat diwawancarai salah seorang Warga menyatakan, lahan tersebut masih digunakan bercocok tanam padi hingga Februari 2021 lalu. Keterangan itu berbanding terbalik dengan pernyataan Kepala Desa Poniman.


Begitu juga Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batu Bara Nomor 650/0630-DPUPR/2021 Tanggal 10 Mei 2021 Perihal Teknis Kesesuaian Tata Ruang pada point 2 bahwa lokasi di maksud merupakan kawasan permukiman perkotaan yang berada di Kecamatan Air Putih.


Kemudian memperhatikan Surat Keterangan Kepala Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Nomor 470/DTP/AP/VI/2021 bahwa keadaan tanah tersebut telah tidak produkktif sebagai lahan pertanian sejak tahun 2017.


Juga memperhatikan Surat Pernyataan Sudara Sukarno Tanggal 21 Juli 2021 menyatakan dengan sebenarnya bahwa keadaan tanah tersebut telah tidak produktif sebagai lahan pertanian sejak tahun 2017.


Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan anggota kelompok tani setempat mengaku lahan yang saat ini dijadikan perumahan villa Loly pada musim tanam sebelumnya masih ditanami padi. (dr)

Komentar Anda

Berita Terkini