Pembayaran Parkir Tunai Tak Berlaku di 8 Kawasan Kota Medan, Berikut Daftar Jalannya

/ Rabu, 13 Oktober 2021 / 19.39


TOPINFORMASI.COM
Pembayaran parkir tunai tidak berlaku di delapan kawasan Kota Medan, Sumatra Utara. Kebijakan pembayaran nontunai ini dilakukan pada 18 Oktober 2021.

Kepala Dishub Medan, Iswar Lubis mengatakan, parkir nontunai dengan sistem bagi hasil ini merupakan kerja sama Dinas Perhubungan (Dihub) dengan PT Logika Garis Elektronik.


"Ada 22 titik parkir yang terdapat 18 ruas jalan atau delapan kawasan dengan sistem pembayaran nontunai. Berlaku tanggal 18 Oktober 2021, mulai hari ini kita sudah mulai sosialisasi. Jadi terhitung 18 Oktober nanti kami himbau masyarakat di ruas jalan tersebut tidak lagi membayar retribusi parkir dengan uang tunai," ujarnya, Rabu (13/10

"Kalau sudah berjalan kami akan larang kendaraan yang parkir di delapan kawasan itu apabila tidak bisa membayar sistem nontunai," katanya.

Kerja sama atau kontrak pengelolaan parkir nontunai dengan sistem bagi hasil ini, kata Iswar, berlaku sampai 31 Desember 2021 mendatang.

"Kami ingin kerja sama ini pertahun, cuma ini karena sudah dekat akhir tahun makanya sampai 31 Desember, tahun depan diperpanjang lagi," katanya.

Iswar mengatakan sejauh ini baru PT Logika Garis Elektronik yang disetujui menyelenggarakan parkir nontunai dengan sistem bagi hasil.

"Ada beberapa perusahaan yang mengajukan permohonan, salah satu yang sudah selesai prosesnya PT Logika Garis Elektronik. Mereka didukung peralatan yang memadai untuk pembayaran pakir nontunai yang terkoneksi semua bank," urainya.

Sistem bagi hasil pengelolaan parkir di delapan kawasan tersebut, kata Iswar, sesuai dengan ketentuan yang ada di Perwal 45/2021.

"Untuk parkir di ruas jalan kelas satu, 40 persen langsung ke kas daerah jadi pendapatan asli daerah (PAD). 60 persen pihak ketiga atau pengelola. Untuk parkir ruas jalan kelas dua itu 65 persen untuk pihak ketiga dan 35 persen menjadi PAD," ucapnya.

Dirut PT Logika Garis Elektronik, Sahala Nainggolan, menambahkan pihaknya sudah siap mengelola parkir nontunai seperti yang dimaksud oleh Dishub. Menurut dia, juru parkir yang saat ini bertugas di delapan ruas kawasan itu tetap akan dipekerjakan.

"Ada 40 sampai 50 jukir yang dipakai di delapan kawasan itu, tetap pakai yang lama selagi mereka dapat mengikuti sistem baru. Mulai besok sudah ada pelatihan untuk juru parkirnya," katanya

Berikut daftar nama jalan di delapan kawasan yang akan memberlakukan parkir nontunai mulai 18 Oktober 2021

1. Jalan Zainul Arifin (mulai dari simpang Jalan Diponegoro sampai simpang Jalan S. Parman). Status jalan kelas satu.

2. Jalan Setia Budi (mulai dari simpang Jalan Sunggal sampai simpang Jalan Dr Mansyur. Status jalan kelas satu.

3. Jalan Irian Barat (mulai dari Jalan MT Hariono sampai simpang Jalan Veteran. Status jalan kelas satu.

4. Jalan Jawa (mulai dari simpang Jalan HM Yamin sampai dengan simpang Jalan Veteran. Status jalan kelas satu.

5. Jalan Pemuda (mulai dari simpang Jalan Pandu sampai dengan Jalan Palang Merah. Status jalan kelas satu.

6. Jalan Pemuda Baru I, Jalan Pemuda Baru II, Jalan Pemuda Baru III. Status jalan kelas satu.

7. Jalan Cirebon (mulai dari simpang Jalan MT Hariono sampai simpang Jalan Pandu). Status jalan kelas satu.

8. Kawasan Pasar Baru (Jalan Palangkaraya, Jalan Palangkaraya Baru, Jalan Bandung, Jalan Jember, Jalan Bogor, Jalan Kotanopan I, Jalan Kotanopan II, Jalan Pakantan, Jalan Barus. Kelas II.


Komentar Anda

Berita Terkini