Nekat Jadi Kurir Sabu 480 Gram Yuki dan Yohan Dituntut 12 Tahun Penjara

/ Rabu, 27 Oktober 2021 / 21.59
Foto.Suasana Sidang diruang cakra 6 PN Medan.
MEDAN - TOPINFORMASI.COM
Yuki Muhanwar (26) dan Yohan Syam Effendi (27) warga Simalingkar A, Deliserdang dan warga Jalan Pintu Air I, Medan Johor terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 480 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing selama 12 tahun penjara diruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan,Rabu (27/10/2021). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosi Marisa dalam nota tuntutannya yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring ini menyatakan, terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, agar menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," ujar jaksa
Yosi Marisa dalam nota tuntutannya 
dihadapan Hakim Ketua Bambang Joko Winarno.

Usai mendengarkan tuntutan
JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa 
yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir dan mahasiswa ini,untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 

Mengutip surat dakwaan, pada 9 Juni 2021 kedua terdakwa sedang makan di warung Ayam Penyet daerah Delitua, dihubungi oleh Tomek (DPO) untuk mengantarkan sabu sebanyak 480 gram. Terdakwa Yuki dijanjikan uang Rp300 ribu oleh Tomek, jika mengantarkan sabu itu kepada Ardi di Jalan AH Nasution. 

Kedua terdakwa lalu pergi ke Asrama Haji, menggunakan sepeda motor dan kembali menghubungi Ardi. Setelah bertemu dengan suruan Ardi, lalu barang haram tersebut mereka Terima untuk selanjutnya diantarkan kepada calon pembeli di Jalan Ambai, Medan. 

Setibanya di pinggir Jalan Ambai, terdakwa Yuki melakukan transaksi di Cafe Ambai. Setelah bertemu dengan pembeli, terdakwa Yuki menyerahkan bungkusan plastik kresek berisi sabu kepada pembeli yang ternyata adalah petugas polisi yang menyamar. Kedua terdakwa pun langsung ditangkap berserta barang bukti.(put)
Komentar Anda

Berita Terkini