Miliki Senpi Tanpa Izin, Sutarso Oknum Polisi yang Tipu Pimpinannya Diganjar 22 Bulan Penjara

/ Kamis, 28 Oktober 2021 / 21.14
Foto.Suasana sidang diruang cakra VII PN Medan

Sutarso, seorang oknum polisi di Medan yang juga terpidana dengan hukuman 2 tahun penjara karena menipu atasannya kembali divonis bersalah dan dihukum 22 bulan penjara karna miliki Senpi Tanpa Izin.

Sutarso yang merupakan warga Jalan Dusun II Teratai Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tersebut dinyatakan Majelis Hakim bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api tanpa izin.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence di Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/10/2021).

Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sutarso dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap Syafril dihadapan JPU Agustin Tarigan.

Putusan ini sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Agustin yang sebelumnya meminta Sutarso dihukum 2 tahun penjara. Atas putusan ini terdakwa dan JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui bahwah perkara senpi tanpa izin yang didakwakan kepada Sutarso masih berkaitan dengan kasus penipuan yang menjadikannya terpidana yang sebelumnya telah dihukum 2 tahun penjara.

Sebelumnya, dikutip dari dakwaan Jaksa, Sutarso yang dihukum karena menipu atasannya Kompol Rudi Silaen dalam bisnis sapi sebesar Rp800 juta ini ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Sumut di kawasan Samalanga Kab. Bireun Prov. Nanggroe Aceh Darussalam, pada 22 Desember 2020 silam karena laporan kasus penipuan dan penggelapan tersebut.

Dia kemudian diboyong ke Polda Sumut. Setelah sampai di Polda Sumut, terdakwa memperlihatkan isi tas sandang warna coklat merek benzi miliknya yang berisi kwitansi dan surat-surat terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta 1 pucuk senjata api jenis Pistol MP-654K Kaliber 4,45 mm Nomor T16900202 tanpa surat izin yang diakui terdakwa merupakan senjata miliknya.

"Ketika ditanya mengenai kepemilikan senjata tersebut,  terdakwa menjawab bahwa senpi  dengan magazine yang berisi 5  butir peluru kaliber 4,45 mm adalah miliknya yang peroleh dari ADI (DPO)," ucap JPU Agustin.

Kepada penyidik, terdakwa  mengakui memperoleh, senpi sekaligus magazine itu sekira tahun 2017 hingga saat ini yang diperoleh dari ADI (DPO) dengan harga estimasi senilai Rp20 juta.  (put)
Komentar Anda

Berita Terkini