Korwil KSBSI Sumut Peringati Hari Kerja Layak Internasional

/ Kamis, 07 Oktober 2021 / 15.33


TOPINFORMASI.COM

Dalam rangka memperingati Hari Kerja Layak Internasional (International World Day for decent world) 7 Oktober 2021, kami Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KORWIL KSBSI) Sumatera Utara menyuarakan  beberapa tuntutan kepada Pemerintah Indonesia khususnya kepada Menteri Tenaga Kerja RI, (Dr. Hj. Ibu Fauziah,M.Si) untuk lebih memperhatikan nasib buruh Indonesia yang semakin termarjinalkan saat ini, mengalami kekecewaan secara massiv akibat banyaknya aspirasi yang tidak terjawab diantara persoalan buruh yang justru semakin kompleks dan menyulitkan. 

KORWIL KSBSI Sumatera Utara menyuarakan 5 poin prioritas saat ini, yaitu : 

1.     Mendesak Pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja RI, (Dr. Hj. Ibu Fauziah,M.Si) agar mendukung Presiden RI menerbitkan PERPPU yang menyatakan Bab IV (Klaster Ketenagakerjaan) UU Cipta Kerja tidak berlaku lagi, karena undang-undang ini secara jelas mendegradasi hak-hak buruh Indonesia, sebagaimana dalam poin -poin berikut: 

·        Pekerja terancam tidak menerima atau menurun drastis pesangon 

UU Ciptaker menghapus setidaknya 5 pasal mengenai pemberian pesangon. Imbasnya,  pekerja terancam tidak menerima pesangon ketika mengundurkan diri, mengalami Pemutusan HubunganKerja (PHK), atau meninggal dunia. 

·        TKA lebih mudah masuk RI 

UU Cipta kermempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia. Hal ini dilakukan melalui Pasal 81 poin 4 hingga 11 UU Ciptaker yang  mengubah dan menghapus sejumlah aturan tentang pekerja asing dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

·        Batasan maksimum 3 tahun untuk karyawan kontrak dihapus 

Pemerintah mengubah dan menghapus sejumlah pasal dalam terkait ketentuan Perjanjian Kerja untuk WaktuTertentu (PKWT) melalui UU Ciptaker,  dan menghilangkan batasan maksimal karyawan kontrak selama 3 tahun. 

·        Jam lembur tambah dan cuti Panjang hilang 

Dalam UU Ciptaker tepatnya Pasal 81 poin 22 mengubah pasal UU 78 UU Ketenagakerjaan tentang waktu kerja lembur. Mulanya, UU 78 UU Ketenagakerjaan menyebutkan jika waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam seminggu. 

·        Tak ada lagi UMK 

UU    Ciptaker menghapus upah berdasarkan provinsi atau kota/kabupaten   (UMK)  dan upah minimum     berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kota/kabupaten   yang  tertera dalam Pasal 89 UU  Ketenagakerjaan. Sebagai gantinya, UU Ciptaker menyatakan jika gubernur dapat menetapkan upah   minimum   kabupaten/kota dengan syarat tertentu yang tertera dalam pasal selipan 88 CUU Ciptaker. 

2.     Segera Ratifikasi Konvensi ILO 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja. 

Menaikkan martabat negara dan memperbaiki kondisi kerja dengan meratifikasi Konvensi ILO 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja. Pemerintah secara tegas telah mendukung terciptanya Konvensi ini,  seharusnya juga mempertegas komitmen pelaksanaannya di tingkat negara dengan meratifikasinya segera sebagai bukti dan konsistensi memerangi kasus-kasus pelecehan dan kekerasan didunia kerja. 

• Bentuk BadanTripartit (atauTripartit Plus) untuk Perubahan Iklim dan Transisi  Yang Adil.

Perubahan iklim semakin mengancam kelangsungan bumi, sementara komitmen global untuk menekan kenaikan temperatur pada ambang batas 1,5°C sampai 2030 belum menunjukkan progres yang berarti. Indonesia yang berada pada urutan penyumbang emisi terbesar ke-4 dunia (Carbon Brief, 2015) di nilai belum optimal menerapkan kebijakannya dan dinilai dalam kategori tidak memadai (highly insufficient). Sementara itu beberapa kebijakan di tingkat global yang diikuti kebijakan dan program tingkat nasional, seperti NDC atau LTS LCCR membawa dampak yang cukup signifikan bagi buruh. Sangat disayangkan Kementerian Tenaga Kerja belum memiliki perhatian yang layak atas issu ini. Untuk itu kami meminta segera bentuk  Komite Perubahan Iklim danTransisi Berkeadilan (Climate Change and Just Transition committee) secara Tripartit menyikapi setiap kebijakan perubahan iklim dan iklim usaha yang ada agar tidak merugikan bagi ketenaga kerjaan dan memastikan pekerjaan layak sebagai aspek prioritas di dalamnya. 

4.     Stop Union Busting di Perusahaan multinasional dan di rantai pasok 

Menghentikan PHK kepada para pekerja/buruh, khususnya diperusahaan multi nasional dan dirantai pasok dan menghentikan intimidasi kepada para pekerja/buruh, khususnya yang tergabung di dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia yang menolak tawaran pensiun dini. 

1.Perlu adanya keterlibatan negara :  

a. Melalui UU No 21 Tahun 2000 tentang SB/SP..  

b. Melalui UU No 2 Tahun 2000 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI),. 

2. Menghalang-halangi buruh untuk bergabung di dalam.serikat. 

3. Mengintimidasi. 

4. Memutasi pengurus .dan atau anggota serikat. 

5. Surat peringatan. 

6. Skorsing. 

7. Memutus hubungan kerja. 

8. Membentuk pengurus tandingan dalam serikat yang sama. 

9. Menolak diajak berunding PKB. 

10. Tidak .mengakui adanya PKB. 

11. Membuat peraturan perusahaan secara sepihak. 

12. Tidak memberikan pekerjaan. 

13. Mengurangi hak/kesempatan. 

5.     Jaminan sosial yang komprehensif bagi buruh 

Jaminan sosial merupakan hak buruh di Indonesia. Jaminan sosial yang universal dan mudah diakses oleh semua buruh merupakan bentuk perlindungan Negara terhadap warganya untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Sayangnya belum semua buruh Indonesia terlindungi oleh jaminan sosial khusunya buruh yang bekerja di sector informal, buruh digital pekerja rumah tangga, buruh migran, buruh yang bekerja disektor sawit, buruh harian lepas dan buruh rentan lainnya.  Oleh karena itu pemerintah harus memperluas cakupan kepesertaan dan cakupan program jaminan sosia lnasional. KSBSI mendesak Pemerintah untuk memastikan pengawasan atas pelaksanaan program jaminan sosial sehingga semua buruh dapat terlindungi. 

6.     Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi buruh 

Banyak perusahaan yang kurang serius menjaga keselamatan dan kesehatan buruhnya karena masih adanya pemikiran bahwa memperkuat K3 di tempat kerja (seperti penyediaan alat pelindung diri) membutuhkan biaya yang besar dan belum melihat K3 sebagai sebuah investasi di bidang kesehatan dan keselamatan. Selain itu K3 juga belum menjadi budaya dalam duania kerja.Kondisi inilah yang membuat kecelakaan kerja masih terjadi. Oleh karena itu di butuhkan sebuah pengawasan yang melibatkan serikat buruh dan aksi penyadaran terhadap buruh dan pengusaha akan pentingnya K3.. Mendorong K3 menjadi salah satu hak funda mental buruh akan menjadi sebuah solusi. Untuk itu KSBSI mendesak kepada pemerintah untuk mendukung inisiatif serikat buruh memasukan K3 sebagai salah satu hak fundamental buruh pada Konferensi Perburuhan Internasional Tahun 2022.

Ketua Korwil KSBSI Sumut Ramlan Hutabarat didampingi  Bendahara Korwil KSBSI Sumut Paraduan Pakpahan SH beserta jajarannya mengharapkan Menteri Tenaga Kerja RI  Ibu Dr.Hj Fauziah M.Si merespon dan menanggapi tuntutan kami Konfedefasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia ( KSBSI) Sumut.

Editor : Abdul Meliala

Komentar Anda

Berita Terkini