Korupsi, Pengadaan Tanah Pengadilan Agama Sidikalang KPA divonis 1,4 tahun dan Perantara 3,5 Tahun Penjara

/ Kamis, 21 Oktober 2021 / 19.57
Foto.Suasana sidang di ruang Cakra-3  Pengadilan Tipikor PN Medan

MEDAN -TOPINFORMASI.COM
Dra.Siti Hadijah SH (57) selaku kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (KPA/PB) pembelian lahan untuk Pengadilan Agama (PA) Sidikalang, berujung korupsi, divonis 1 tahun 4 bulan , sedangkan Darwin Albion Kudadiri (47) selaku perantara jual-beli divonis 3 tahun 5 bulan penjara. 


Selain itu, majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno yang bersidang virtual di ruang Cakra-3  Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/10/2021) juga menghukum denda keduanya masing-masing sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. 


Sedangkan menyangkut uang pengganti kerugian negara hanya dibebankan kepada terdakwa Darwin Albion Kudadiri sebesar Rp 923.367.100,00, subsider 1 tahun penjara.


Menurut majelis hakim kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan  tindak pidana Korupsi, yakni  melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.


Siti Hadijah dihukum berdasarkan dakwaan subsider, melanggar Pasal 3, Sedangkan  Darwin Alboin Kudadiri dihukum berdasar dakwaan primer, melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999  Jo  UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 


Putusan majelis hakim beda tipis dengan tuntutan JPU Anita Apriani dari Kejari Dairi yang menuntut terdakwa Siti Hadijah, 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. 


Sedangkan Darwin Albion Kudadiri dituntut  4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar  uang pengganti sebesar Rp 923.367.100,00 subsider 2 tahun penjara.


Usai persidangan, Advokat Syahrizal Fahmi SH, CLA, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Siti Hadijah mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi tentang putusan majelis hakim.


"Saya koodinasi dulu dengan klien tentang putusan hakim. Untuk sementara, piki-pikir ," ujarnya kepada awak media. 


Mengutip dakwaan, Pengadilan Agama Sidikalang, TA 2012 mendapatkan anggaran pengadaan tanah untuk Kantor Pengadilan Agama Sidikalang dengan luas 3000 m2  dengan nilai Anggaran sebesar Rp 1,5 milyar.


Lalu, terdakwa Siti Hadijah selaku KPA/PB menemui terdakwa Darwin Alboin Kudadiri, selaku Kepala Desa Sitinjo untuk mencari lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan Pengadilan Agama Sidikalang.


Kebetulan, Darwin Alboi kudadiri mengetahui  Albi Br Silalahi memiliki sebidang tanah seluas 50 m x 60 m atau seluas 3000 m2 yang terletak di Jalan Sidikalang - Medan Dusun I Payung Raja Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi .


Lantas, Darwin Alboin Kudadiri menyampaikan kepada Albi Br Silalahi,  ada  yang ingin membeli tanah miliknya dengan harga Rp 500 juta. Kemudian Albi Br Silalahi menyetujui, harga tanahnya Rp 500 juta.


Dalam jual beli itu, Darwin Alboin Kudadiri tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada Albi Br Silalahi mengenai identitas pembeli tanah, serta anggaran yang tersedia.


Dalam kesepakatan jual beli disebutkan Darwin Alboin Kudadiri sebagai kuasa dari Albi Br Silalahi, sebagai pihak pertama selaku penjual. Sedangkan Ramli Bintang, Khairul Rahman, Yulia El Siana, selaku ketua, sektretaris, serta anggota panitia pengadaan tanah, pihak kedua


Saat pembelian tanah,  tanggal 11 Desember 2012, Siti Hadijah selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Pengadilan Agama Sidikalang TA 2012 .


Darwin Alboin Kudadiri yang menjadi kuasa dari Albi Br Silalahi menandatangani surat perjanjian pengikatan untuk jualbeli No: 45 Akta Notaris Binahar Hutapea dengan  nilai penjualan sebesar Rp 1,5 milyar.


Terdakwa Siti Hadijah mengetahui pemilik tanah  adalah Albi Br Silalahi, namun  tidak pernah bertemu langsung dengan pemilik tanah. Ia 
hanya bertemu dengan  Darwin Alboin Kudadiri selaku kuasa dari Albi Br Silalahi.


Kemudian, 13 Desember 2012 , dilakukan pencairan dari Bank Sumut ke rekening BRI Cabang Sidikalang atas nama Darwin Alboin Kudari, jumlah Bruto Rp 1,5 milyar atau jumlah metto Rp. 1.425.000.000, setelah potong PPH Rp.75.000.000,- 


Tanggal 14 Desember 2012 , Darwin Alboin Kudadiri menyampaikan kepada Albi Br Silalahi  uang  penjualan tanah sebesar Rp 500 juta secara tunai di Bank BRI Cabang Sidikalang.


Kacaunya, uang sisa dari penjualan tanah tersebut berada dalam penguasaan  Darwin Alboin Kudadiri tanpa sepengetahuan Albi Br Silalahi.


Berdasarkan hasil penilaian jasa penilai atau penilai publik, seharusnya 
pengadaan tanah untuk Gedung Kantor Pengadilan Agama Sidikalang , dilakukan pembelian langsung dengan pihak yang berhak, tidak melalui perantara.


Hasil audit kerugian negara BPKP Sumut, pengadaan tanah 
untuk Gedung Kantor Pengadilan Agama Sidikalang TA 2012 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 923.367.100.  (put)


  
Komentar Anda

Berita Terkini