Korupsi APBD Tahun 2019 - 2020Kades Panaungan Dituntut 7 Tahun Penjara

/ Selasa, 26 Oktober 2021 / 07.52
Foto.Suasana sidang di ruang
di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan.
MEDAN - TOPINFORMASI.COM
Dangsir Siregar selalu Kepala Desa (Kades) Panaungan dituntut 7 tahun penjara.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amiruddin Alamsyah Harahap, menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBD) Tahun 2019 - 2020 di Desa Penaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Seletan sebesar Rp882juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amiruddin Alamsyah Harahap,dalam mota tuntutannya menuturkan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Eli Warti, di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/10).

Selain itu, jaksa penuntut umum juga meminta agar pria tamatan SMP itu membayar uang pengganti (up) sebesar Rp882 juta.

"Paling lama satu bulan setelah peroleh hukum tetap dan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan penjara selama v3 tahun 3 bulan," ucap jaksa.

Sedangkan dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakawa sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungjawab bagi keluarganya," kata jaksa.

Setelah mendengar tuntutan jaksa, hakim ketua menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi). (Put)
Komentar Anda

Berita Terkini