Gegara Acungkan Kampak ke Hadapan Teman, Jono Dituntut 4 Tahun Penjara

/ Selasa, 26 Oktober 2021 / 19.50
Foto.Suasana sidang diruang Cakra 8 PN Medan
MEDAN - TOPINFORMASI.COM
Jono Alias Opong, Warga Tanjung Morawa Deli Serdang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4 tahun penjara, Pria 46 tahun ini dihukum hanya gegara mengacung kan kampak kepada temannya sendiri 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida Hutagaol yang bersidang diruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan secara online, Selasa (26/10/2021) mengatakan kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat R.I. No. 12 Tahun.

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, majelis Hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo menunda sidang dua pekan kedepan dengan agenda pledoi.

Sementara itu dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa perkara ini, berawal pada hari Minggu tanggal 4 Juli 2021 sekira pukul 14.00 WIB, saat saksi Djoni, saksi Agus Zein bersama dengan saksi Erryzal sedang duduk-duduk di depan rumah orangtua Djoni di Perumahan Cemara Asri Jalan Katalia Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang.

Tiba-tiba, terdakwa berjalan mendatangi Djoni di Perumahan Cemara Asri tepatnya di halaman rumah kosong. 

Kemudian, kata Jaksa terdakwa memperlihatkan amplop berisi surat perjanjian sewa menyewa rumah dari Dewi Sartika sambil terdakwa mengatakan 'maksud kamu apa kirim surat ini ke saya? Ini masih rumah warisan, kamu mau panasin saya ya, sambil terdakwa mendekati saksi Joni, sambil mengeluarkan satu kampak terbungkus koran dari pinggang belakang terdakwa.

"Lalu terdakwa mengatakan kau pikir kau udah hebat kali ya, kau pikir aku takut kau kebal hukum ya?  kemudian saksi Joni mengatakan kepada saksi Erryzal Yusri dan saksi Agus Zein yang berada di lokasi 'masalah keluarga diselesikan aja bagus-bagus sajamnya sini sama kami' sambil berjalan kaki terdakwa mendekati saksi Djoni," jelas Jaksa.

 Kemudian, terdakwa mengangkat bungkusan dengan tangan kanannya yang berisi kapak tersebut, dan setelah berjarak sekitar 3 meter terdakwa dengan mengatakan kepada Djoni 'apa kau' sambil mendekati Djoni, mendengar ucapan tersebut Joni menjawab 'mau apa kau, bawa kampak kau? keluarkan kampak kau' lalu dijawab terdakwa Djono ia..ia (sambil mengangkat benda yang dipengangnya) kukampak kau kubunuh kau'.

"Ucapan tersebut disampaikan dalam bahasa hokian. Terdakwa Djono berjalan mendekati Joni sambil mengangkat (kapak), kemudian saksi Erryzal dan Agus langsung menangkap terdakwa Djono, dan menghalanginya mendekat kepada  Joni," kata Jaksa.

Setelah para saksi berhasil menangkap terdakwa, akhirnya Agus berhasil mengambil benda tersebut dari tangan terdakwa Djono, kemudian saksi Agus langsung merobek koran pembungkus benda tersebut yang ternyata adalah sebuah kampak bergagang kayu.

"Akibat dari perbuatan terdakwa Jono  saksi Joni merasa ketakutan dan terancam keselamatannya, sehingga saksi Joni melaporkan kejadian  tersebut Ke Polda Sumut agar diproses lebih lanjut," kata Jaksa. (Put)
Komentar Anda

Berita Terkini