Ayo!Karutan Humbahas Klas ll B Ajak Warga Binaan Menjauhi Narkoba Serta Masalah pidana

/ Rabu, 27 Oktober 2021 / 17.52

TOPINFORMASI.COM
Dalam rangka pelaksanaan Program Re-Integrasi sesuai Permenkumham No.24/2021 dan Permenkumham No.3/2018 , Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Melaksanakan sidang TPP bagi 27 orang Warga Binaan Pemasyarakatan  dengan materi sidang Usulan Re-Integrasi Sesuai dengan Permenkumham No.3/2018 dan Permenkumham No.24/2021.Rabu (27 Oktober 2021) sekira pukul 08.00 WIB .

Usai Sidang dilanjutkan dengan Pemberian Asimilasi Dirumah bagi 15 orang Warga Binaan Pemasyarakatan .

Karutan Revanda Bangun S.Psi ,Msi dalam arahannya bersama2 dengan Ketua dan seluruh Team Sidang TPP Rutan Klas IIB Humbang Hasundutan mengajak seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan yang nanti nya akan lepas agar diluar bisa tetap di rumah,tetapi bisa menjaga protokol kesehatan ditengah pandemi Covid19.

Diharapkan Karutan Revanda Bangun supaya menjaga perilaku dan bisa menjadi manusia seutuhnya kemudian bisa memanfaatkan segala bimbingan & ilmu2 pembinaan yang mereka dapat selama ini di Rutan Klas IIB Humbang Hasundutan.
"untuk dapat dimanfaatkan diluar demi kebaikan & bekal hidup mereka serta menjauhi dari Narkoba serta masalah masalah pidana ataupun kriminal lainnya diluar & akhirnya menjadi manusia yang bisa bermanfaat bagi bangsa & negara serta terlebih keluarga mereka,"Terang Revanda.

Seluruh Team Sidang TPP,Karutan & Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Klas IIB Humbahas tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk menghindari dari wabah covid19 & hal-hal lain yang tidak diinginkan.
(Red)


Komentar Anda

Berita Terkini