Polres labuhanbatu Berhasil Menangkap Bandar Sabu jaringan Tanjung Balai

/ Selasa, 21 September 2021 / 13.55




Topinformasi.com

Labuhanbatu-Polres labuhanbatu Berhasil ungkap peredaran narkotika jenis sabu.


Keberhasilan tersebut di ungkapkan kapolres labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Lewat konfrensi pers yang di adakan di halaman polres Labuhanbatu,Selasa(21/9).



Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH didamping Wakapolres Kompol Mhd Taufiq,SE.,MH,Kabag Ops Kompol Marluddin,SAg, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH dan Kasubag Humas AKP Murniati,Dalam konfrensi pers Menerangkan ,"Pengungkapan jaringan ini diawali dengan penangkapan dua Tsk berinisial SS (Syafi’i Siregar) ALS Muneng Lk 46 Tahun dan W (Wahyudiono) Las Yudi Lk 34 Thn,oleh Personil Polsek Torgamba Yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jhonsons Sianipar,Pada hari Jumat 17 September 2021 di Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu Torgamba,Dan dari kedua Tsk ini berhasil diamankan 3 Plastik klip berisi narkotika sabu 66,16 Gram Bruto,kaca Pirex 2 buah berisi sabu berat 1,4 Gram Bruto dan 1,58 Gram Bruto,Terang kapolres


Selanjutnya pada pukul 01.30 WIB hingga subuh kedua Tsk ini dikembangkan Sat Narkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Sujiwo Satrio,STrK dan berhasil menangkap dua Tsk berinisial T (Toni) ALS Toncel Lk 49 Thn dan OPS (Omri Patar Simorangkir) ALS Patar Lk 39 Thn dari kedua Tsk ini disita dua plastik klip berisi  narkotika sabu berat  3,3 Gram bruto dan dua buah botol kaca berisi sabu berat 419,62 Gram Bruto dan enam plastik klip kecil berisi narkotika 1,02 Gram Bruto,jelas Deni


Dan Secara keseluruhan dari ke empat Tsk disita 493,08 Gram Bruto Sabu dan terhadap Tsk Yudi dijerat pasal 114 Sub 112 YO 127 UU RI NO 35 Th 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara 


Sedangkan untuk Tsk Muneng,Toncel dan Patar dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub Pasal 112 Ayat 2 dengan ancama hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Untuk Tersangka Muneng sendiri Merupakan  target dari Polres Labuhanbatu yang sudah sejak lama,Karena, Muneng Merupakan salah satu Anggota jaringan Tanjung Balai,dimana dia memperoleh sabu yang diedarkannya sebanyak 500-400 Gram Setiap dua minggu sekali dan yang terakhir adalah sebanyak 400 Gram Bruto,Ujar Petinggi polres labuhanbatu.(Samsul)

Komentar Anda

Berita Terkini