Berusaha melawan,Riko Akhirnya Di Hadiahi Timah Panas

/ Selasa, 21 September 2021 / 10.38




Topinformasi.com

Labuhanbatu-Riko sebagai tersangka pencuri sepeda motor Berhasil di borgol Timtekab Polres Labuhanbatu,Yang di Pimpin langsung oleh Kanit Resum IPDA Tito Alhafezt.


Tersangka Riko di amankan Di Jln. Torpis Kel. Binaraga Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu sekitar pukul 01.30 wib


Dalam hal penangkapan tersangka Riko Kasat Reskrim AKP Parikhesit, kepada wartawan di Rantauprapat, Senin (20/9/2021), menjelaskan, kasus Curanmor dengan modus tersangka pelaku berinisial RP alias Riko (29) berpura-pura minta tolong agar diizinkan menumpang (dibonceng) oleh korban, M Gandar Wahid, pada hari Sabtu (4/9/2021) lalu, sekira pukul 23.30 WIB, di Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).


Malam itu tersangka RP alias Riko yang merupakan warga Jalan Torpisangmata, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara tersebut meminta tolong kepada M Gandar Wahid agar mengantarkannya pulang ke rumahnya.


“Karena korban sebelumnya juga sudah mengenal tersangka, M Gandar Wahid yang beralamat tempat tinggal di Jalan Gajahmada, Gang Sriwijaya, kelurahan dan kecamatan yang sama dengan tersangka itupun bersedia mengantarkan Riko dengan berboncengan mengendarai sepedamotor Yamaha NMAX bernomor polisi (Nopol) BK 2978 RBE, nomor rangka MH3SG3190KK880642, dan nomor mesin G3E4E1873364, atas nama pemilik Sofia Anita br Karo,” kata AKP Parikhesit



Karena takut, M Gandar Wahid pun turun dari sepedamotor, lalu kemudian tersangka Riko membawa kabur sepedamotor milik korban.


Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 27 juta. Selanjutnya M Gandar Wahid pun membuat laporan pengaduan ke Mapolres Labuhanbatu di Rantauprapat.


“Dari hasil penyelidikan di lapangan, pada hari Jum’at (17/9/2021) sekira pukul 01.30 WIB dinihari, petugas yang tergabung dalam Tim 3 Tekab Unit Resum Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit Resum, Iptu Tito Alhafezt, berhasil meringkus Riko di rumahnya,” kata AKP Parikhesit.


Hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka, Riko mengakui telah melakukan tindak pidana Curanmor tersebut. Tersangka juga mengatakan bahwa dia telah menjual sepedamotor Yamaha NMAX Nopol BK 2978 RBE milik korban kepada seorang pria berinisial HS, warga Kabupaten Asahan.


Selanjutnya petugas melakukan pengembangan memburu tersangka penadah serta mencari barang bukti, dan berhasil meringkus HS di pasar pagi Jalan Panglima Polem Kisaran, Kabupaten Asahan. Di tangan HS, petugas juga berhasil menyita barang bukti sepedamotor Yamaha NMAX warna hitam Nopol BK 2978 RBE.


Kemudian, petugas melanjutkan mencari barang bukti lainnya berupa senjata tajam (Sajam) sejenis pisau yang digunakan tersangka Riko dalam menjalankan aksinya.


Namun, saat dalam perjalanan menuju Mapolres Labuhanbatu, Riko berusaha melakukan perlawanan dan mencoba untuk melukai petugas dengan borgol yang ada di tangannya.


Karena dianggap membahayakan, petugas pun terpaksa ‘menghadiahkan’ sebutir timah panas ke bagian kaki (betis kanan) tersangka.


Sesudah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat, tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa oleh petugas ke Mapolres Labuhanbatu di Rantauprapat guna proses hukum lebih lanjut.(Samsul)

Komentar Anda

Berita Terkini