Nekat jual Sabu Warga Kel. Tebing Kisaran Diamankan Polres Asahan

/ Kamis, 19 Agustus 2021 / 19.27


TOPINFORMASI.COM

Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kab. Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan Peredaran gelap  Narkotika di Kab. Asahan".


hal tersebut di sampaikan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat dikonfirmasi pada Kamis (19/08/2021) Sore, perihal Penangkapan Seorang Pria Pelaku narkotika Jenis Sabu - Sabu di jalan Imam Bonjol Kel. Kisaran Kota Kec.Kisaran Timur kab. Asahan tepatnya samping toko roti Fakhira Bakrie


Kapolres Asahan juga menyebut Pelaku berinisial "PAI"(36) yang merupakan warga Jalan Hasanuddin Kel.Tebing Kisaran, Kec.Kisaran Timur Kab.Asahan diamankan petugas karena Masih nekat mengedarkan Sabu di Wilayah Kisaran Kota.


Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang Didampingi Oleh Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting   menjelaskan kronologis penangkapan bahwa Pada hari Jumat  tanggal 13 Agustus 2021 sekira pukul 03.00 wib Personil opsnal unit l Sat Res Narkoba Polres Asahan yang dipimpin oleh Kanit I Sat Narkoba IPTU MULYOTO,SH  mendapat Informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sekitaran jalan  imam Bonjol tepatnya disamping toko roti Fakhira Bakrie kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan melihat satu orang Pria yang mencurigakan kemudian unit opsnal langsung mengamankan Pria tersebut dan dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu di kantong belakang sebelah kanannya Selanjutnya dilakukan introgasi kepada Pelaku tersebut bahwa barang bukti tersebut benar miliknya, kemudian pelaku berikut Barang Bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Asahan guna proses Penyidikan Lebih Lanjut.


Dari tangan pelaku tersebut, kami menyita Barang Bukti berupa 1,50 gram bruto 1 satu plastik klip diduga Narkotika jenis sabu, 1 Unit Hp Nokia warna Hitam dan Uang hasil penjualan sebesar RP 400.000 turut juga kita amankan, jelas Kapolres Asahan.


Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, pelaku Berinisial "Pai" kita kenakan Undang Undang No 35 tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun Penjara, Ucap Kapolres Asahan.


Tak lupa juga Kapolres menghimbau kepada masyarakat kab. Asahan apabila memiliki informasi tentang Peredaran Gelap Narkotika segera laporkan kepada kami, imbau Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.

Komentar Anda

Berita Terkini