Tiga Pilar Polsek Patumbak,Himbau PPKM Kafe dan Restaurant

/ Minggu, 11 Juli 2021 / 08.13



Topinformasi.com

Tim Gabungan Tiga Pilar Wilayah Hukum  Patumbak melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Darurat Jam tutup tempat usaha Kafe dan Restauran.


Giat ini dipimpin Plt.Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti SH didampingi Segenap Personil Polsek Patumbak,Personil Koramil 08/MJ,Sekcam dan Perangkat Kecamatan Medan Amplas,Personel Satpol- PP.Sabtu 10 Juli 2021 pukul 20.00 WIB .

Sasaran yang dituju yakni Royal Kafe dan Restaurant Jalan SM.Raja,Warung Mie Aceh Aulia 1 Jalan Sakti Lubis,Warung Mie Aceh Jalan SM.Raja Simpang Limun,Warung Mie Aceh Delima SM.Raja,Indo Maret Jalan SM.Raja,Warung Kopi dan Kedai Makanan sepanjang jalan KH.Abdul Manaf Rifai,Warnet SM.Raja.

Dalam.kegiatan tersebut didapati pelanggaran tidak menggunakan masker sebanyak 30 orang.Petugas yang melaksanakan kegiatan Ops  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat Jam Operasional Kafe dan Restaurant. memberi teguran kepada pengusaha agar menyediakan tempat mencuci tangan dan sabun di depan pintu masuk.

Selanjutnya Para personel yang melaksanakan Ops Yustirlsi PPKM Darurat juga menghimbau kepada para pemilik usaha agar selalu mematuhi peraturan batas waktu tutup usaha yaitu pukul 2O.00 wib sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Serta petugas juga menghimbau kepada para pengunjung agar selalu mematuhi Prokes dengan cara memperhatikan jarak antara pengunjung dan selalu menggunakan masker kemanapun bepergian guna mencegah penyebaran VIRUS COVID - 19.

Alhasil,Masyarakat sangat merespon positif dan turut mendukung serta dapat menerima saran dan himbauan dari petugas yang melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat guna memutus penyebaran VIRUS COVID - 19.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini