Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur , Akhirnya Diringkus Polres Tanjung Balai

/ Rabu, 21 Juli 2021 / 20.03

 


Tanjung Balai - topinformasi.com


Seorang Pelaku pencabulan Anak di bawah umur Usman Manurung,(38) Warga Kota Tanjung Balai di bekuk Team II TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung di rumahnya ,Senin (19/07/2021) sekira Pukul 10 : 35 Wib.


Sementara itu Kabag Humas Polres Tanjung Balai IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan Saat dikonfirmasi wartawan topinformasi.com dirinya menerangkan .Rabu, (21/07/2021).


Tersangka pencabulan tersebut Berdasarkan laporan  Ayah Korban SF, sesuai nomor laporan Polisi : LP / 108 / III/ 2021/ SU / RES TANJUNG BALAI, tanggal 26 Maret 2021.


Kejadian tersebut diketahui SF(ayah korban) berawal dari adanya saksi yang bernama EVA S menerangkan USMAN MANURUNG telah melakukan Perbuatan Pencabulan terhadap Anaknya, sebut saja (Bunga).


Kemudian Ayah Korban menanyakan kejadian tersebut  kepada Korban, selanjutnya korban mengatakan kejadian tersebut benar terjadi kepadanya.


Modus Pelaku Usman Manurung untuk melakukan aksi bejatnya dengan cara memanggil korban untuk masuk kedalam Rumahnya dan memberikan uang Rp. 5000.,"ujar iptu Ahmad Dahlan Panjaitan".


Selanjutnya berdasarkan atas laporan Ayah Korban (SF), Unit PPA Berkoordinasi dengan personil Team II Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan yang di pimpin oleh PADAL II Team Tekab  IPTU EKO ADY RANTO, S.H.,M.H.


Kemudian sekira pkl.10.35 Wib tersangka berhasil di amankan di jln pasar baru dan langsung membawa tersangka ke kantor Polres Tanjung Balai lalu diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Senin (19/07/2021) "akhir Dahlan".


Kemudian tersangka di jerat Pasal 81 Ayat (1)  UU RI No.17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 thn 2016 atas perubahan kedua UU RI no.23 thn 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman Hukuman Paling singkat 5 Tahun, Paling Lama 15 Tahun. (TOP0051)

Komentar Anda

Berita Terkini