Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Rp 4 Miliar di PN Medan, Jaksa Harapkan Anwar Tanuhadi Dihukum Sesuai Dengan Tuntutan

/ Kamis, 24 Juni 2021 / 11.27

 


Topinformasi.com

Terdakwa Anwar Tanuhadi  terjerat kasus penipuan dan penggelapan uang sebanyak Rp 4 miliar menjalani sidang lanjutannya secara virtual  di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/6/2021). Sidang replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho SH  atas  pembelaan penasehat hukum terdakwa mengharapkan, majelis hakim memberikan putusan adil sesuai dengan tuntutan JPU 3 tahun 8 bulan untuk terdakwa Anwar Tanuhadi.  


  Jaksa Chandra Naibaho mengatakan,  bahwa kasus penipuan dan atau penggelapan uang miliaran rupiah yang dilakukan terdakwa berawal Mei 2019 lalu. Saat itu, ada perjanjian pengikatan jual beli antara Budiman Suriato dengan Dadang Sudirman (DPO Polsek Medan Timur) atas sertifikat hak guna bangunan (HGB)  nomor: 2043/Karang Asih seluas 81.246 m2


"Berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli Nomor 34 tanggal 22 Oktober 2018 maka Dadang Sudirman meminta tolong kepada saksi Ir. Diah Respati K Widi (ditahan dalam perkara lain di Rutan Pondok Bambu Jakarta) untuk mencari orang yang bisa meminjamkan uang dengan jaminan satu set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT. Cikarang Indah (tanda bukti hak) yang terletak di Desa Karang Asih Kec  Cikarang Utara Kab Bekasi Propinsi Jawa Barat," ucap Jaksa dalam sidang.


Kemudian saksi Ir Diah Respati K Widi menghubungi saksi Octoduti Saragi Rumahorbo, kemudian pada 12 Februari 2019 saksi Ir. Diah Respati K Widi mempertemukan Dadang Sudirman dengan saksi Octoduti Saragi Rumahorbo.


"Setelah bertemu, Dadang Sudirman mengatakan kepada saksi Octoduti Saragi Rumahorbo ingin meminjam uang sebesar Rp4 miliar dengan jangka waktu pembayaran selama sat bulan dengan jaminan satu set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT Cikarang Indah," urai jaksa.


Jaksa melanjutkan,  pada 18 Februari saksi Octoduti Saragih Rumahorbo dan saksi Albert menemui saksi korban Joni Halim rumahnya di Jl. Flores No. 1-A Kecamatan Medan Perjuangan dan menyampaikan keinginan Dadang Sudirman untuk meminjam uang sebesar Rp4 miliar. Nantinya, uang akan dikembalikan menjadi Rp6 miliar dengan jaminan SHGB yang dijanjikan.


Korban yang tertarik lantas menyetujuinya dan memberikan uang tersebut. Atas penyerahan uang tersebut dibuat tanda terima kwitansi yang ditandatangani oleh Dadang Sudirman, dan saat itu Budianto bersama Ir Diah Respati K Als Petti mengatakan, bahwa rekannya, terdakwa Anwar Tanuhadi bisa mencairkan uang dari bank dengan menggunakan sertifikat dalam waktu sat bulan paling sedikit Rp50 miliar, karena terdakwa Anwar Tanuhadi pengusaha yang mempunyai plafom ratusan miliar di bank.


Kemudian, saat tiba hari pengembalian uang, ternyata Dadang Sudirman tidak membayarkan uang sebesar Rp6 miliar milik saksi korban kepada saksi Octoduti Saragi Rumahorbo seperti apa yang dijanjikannya.


Karena tak mampu membayar, selanjutnya Ir Diah Respati K Widi dan Budianto alias Budi menemui saksi Octoduti Saragi Rumahorbo dengan tujuan meminjam satu set asli Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT. Cikarang Indah yang telah diserahkan kepada saksi korban Joni Halim melalui Octoduti Saragi Rumahorbo tersebut untuk diagunkan oleh terdakwa Anwar Tanuhadi ke bank.


Kemudian Budianto Als Anto dan Ir.Diah Respati K Als Petti membujuk saksi Octoduti Saragi Rumahorbo dengan mengatakan bahwa hanya terdakwa Anwar Tanuhadi yang dapat mengagunkan sertifikat dimaksud dengan nilai uang sebesar Rp30 miliar ke bank karena terdakwa merupakan pengusaha besar dan memiliki plafon pinjaman ratusan miliar di bank.


"Sehingga saksi Octoduti Saragi Rumahorbo percaya dan terbujuk dengan perkataan Ir.Diah Respati K Als Petti dan Budianto Als Anto tersebut, kemudian saksi Octoduti Saragi Rumahorbo menyampaikan kepada saksi korban dan saksi korban pun merasa percaya bahwa uang miliknya yang diserahkan kepada Dadang Sudirman akan segera dibayar menjadi 6 M setelah Sertifikat tersebut diagunkan Terdakwa Anwar Tanuhadi di Bank sehingga mau menyerahkan 1 (satu) set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An. PT. Cikarang Indah tersebut kepada saksi Octoduti Saragi Rumahorbo untuk diserahkan kepada Dadang Sudirman melalui saksi Budianto dan saksi Ir. Diah Respati K Widi," dan ternyata Sertifikat tersebut benar ada diagunkan oleh Terdakwa Anwar Tanuhadi, ungkap jaksa.


Namun, setelah dua minggu ditunggu ternyata baik Dadang Sudirman maupun Budianto Als Anto dan saksi Ir. Diah Respati K. Widi tidak ada menyerahkan uang milik saksi korban tersebut sehingga saksi Octoduti Saragi Rumahorbo dan saksi Albert mendatangi kantor tempat diserahkannya  satu set sertipikat yang diagunkan.


"Ternyata kantor tersebut kosong dan ketika dilakukan pengecekan notaris Santi Triana Hasan SH maupun Imam Supriadi tidak terdaftar atau bukanlah seorang notaris, sehingga mengetahui hal tersebut maka saksi Octoduti Saragi Rumahorbo menemui saksi Ir. Diah Respati K. Widi dan menanyakan soal sertipikat tersebut," sebut jaksa.


kemudian saksi Ir. Diah Respati K. Widi mengatakan bahwa sertifikat tersebut sudah ada pada terdakwa Anwar Tabuhadi sehingga saksi Octoduti Saragi Rumahorbo mendesak saksi Ir. Diah Respati K. Widi dan karena merasa terdesak lalu saksi Ir. Diah Respati K. Widi mempertemukan saksi Octoduti Saragi Rumahorbo dan saksi Albert kepada terdakwa Anwar Tanuhadi.


"Kemudian, dilakukan pertemuan antara saksi Octoduti Saragi Rumahorbo dan saksi Albert dengan terdakwa Anwar Tanuhadi dan saksi Ir. Diah Respati K. Widi serta Budianto di Bintaro Plaza Kota Jakarta Selatan dimana pada pertemuan tersebut terdakwa Anwar Tanuhadi mengatakan bersabar dengan alasan pinjaman sudah diajukan ke bank namun masih ada dokumen PT yang masih kurang," lanjut jaksa.


Namun setelah ditunggu-tunggu baik terdakwa Anwar Tanuhadi maupun Dadang Sudirman tidak juga mengembalikan uang milik saksi korban sehingga saksi Octoduti Saragi Rumahorbo menanyakan hal tersebut kepada terdakwa namun terdakwa memberikan alasan bahwa pencairan belum ada karena masih ada surat dari PT yang ditunggu sampai ketiga kalinya saksi Novi Yuliani dan saksi Budi Setiawan M.I.Kom disuruh oleh saksi Octoduti Saragi Rumahorbo untuk menemui terdakwa di Cafe yang ada di Jakarta Selatan dan terdakwa mengatakan alasan yang sama dan menuyuruh agar pihak saksi korban bersabar dengan alasan bahwa pencairan belum ada dikarenakan masih ada dokumen dari PT yang ditunggu. 


Kemudian saksi Octoduti Saragi Rumahorbo yang mendengar alasan terdakwa tersebut lalu menghubungi terdakwa dan meminta agar terdakwa mengembalikan 1 (satu) set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An. PT. Cikarang Indah tersebut. 


"Namun terdakwa mengatakan kepada saksi Octoduti Saragi Rumahorbo bahwa 1 (satu) set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT Cikarang Indah tersebut sudah diserahkan ke bank untuk diajukan pinjaman akan tetapi uang milik saksi korban tidak juga dikembalikan oleh pihak Dadang Sudirman," terang jaksa.


Kemudian, tanpa sepengetahuan pihak saksi korban maupun saksi Albert dan saksi Octoduti Saragi Rumahorbo ternyata terdakwa sudah menjaminkan 1 (satu) set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT Cikarang Indah (tanda bukti hak) tersebut kepada Bank Panin dengan nilai peminjaman sebesar Rp50 miliar.


"Yang melakukan pembayaran jual beli atas alas hak 1 (satu) set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An. PT. Cikarang Indah (tanda bukti hak) tersebut adalah terdakwa dengan Budiman Suriato tanpa memberitahukan kepada pihak saksi korban maupun saksi Octoduti Saragih Rumahorbo padahal terdakwa mengetahui bahwa antara Dadang Sudirman selaku pemilik  1 (satu) set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT Cikarang Indah telah melakukan pengikatan jual beli dengan saksi Octoduti Saragih Rumahorbo terhadap 1 (satu) set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT Cikarang Indah," ungkap jaksa.


Atas penyerahan uang sebesar Rp4 miliar yang telah diterima oleh Dadang Sudirman namun terdakwa malah melakukan pengikatan jual beli ke bank dengan Budiman Suriato dan alasan terdakwa bahwa sepengetahuan terdakwa pemilik dari PT Cikarang Indah adalah Budiman Suriato padahal terdakwa mengetahui sendiri bahwa 1 (satu) set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT Cikarang Indah tersebut telah dibuatkan 


Pengikatan untuk jual beli Nomor:03 tanggal 22 Februari 2019 antara Dadang Sudirman dengan Octoduti Saragi Rumahorbo sehingga terdakwa mengetahui pasti bahwa pihak saksi korban yakni saksi Octoduti Saragih Rumahorbo memiliki hak atas 1 (satu) set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT Cikarang Indah tersebut. 


Kemudian saksi korban yang mengetahui bahwa 1 (satu) set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT Cikarang Indah tersebut telah diagunkan oleh terdakwa tanpa sepengetahuan dari saksi korban yang berhak atas 1 (satu) set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT Cikarang Indah tersebut maka merasa dirugikan oleh perbuatan terdakwa bersama Ir Diah Respati K Widi dan Dadang serta Budianto, sehingga melaporkan perbuatan terdakwa dan Ir. Diah Respati K Widi serta Dadang dan Budianto Als Budike Polsek Medan Timur guna pengusutan lebih lanjut. 


Akibat perbuatan terdakwa Anwar Tanuhadi maka saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar.  "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 atau Pasal 372 atau jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 480 KUHPidana,"  ujar jaksa. 


Sementara itu, korban Joni Halim meminta kepada Majelis Hakim PN Medan memberikan hukuman setimpal kepada terdakwa Anwar Tanuhadi. Sebab dirinya sebagai korban yang hanya meminta keadilan dari Majelis Hakim PN Medan. " Harus dihukum maksimal Anwar Tanuhadi, " jelasnya.  

 

Di tempat terpisah, warga yang menggelar aksi unjuk rasa di PN Medan mengatasnamakan Masyarakat Pembela Keadilan Sumatera Utara (MPK - SU) mendukung penegak hukum memproses terdakwa Anwar Tanuhadi sampai tuntas dan tetap dipenjara. " jelas Korlap MPK - SU Tri Joko Juliadi. 


Komentar Anda

Berita Terkini