Prihatin!Yusuf Warsim : Akan Monitor Proses Penanganan Perkara Wanita Hamil Mengaku Dianiaya Oknum Polisi

/ Kamis, 03 Juni 2021 / 15.22

 



Topinformasi.com

Sungguh malang nasib ibu hamil yang sedang menanti kelahiran bayinya, Deasy Natalia Beru Sinulingga (33) beserta ibunya, Novi (55), sudah hampir dua bulan melaporkan tindak penganiayaan yang dialaminya ke Polrestabes Medan. Namun Deasy tak henti-hentinya berjuang agar laporannya cepat diproses pihak Kepolisian. 


Hal ini membuat Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsim angkat bicara, ia menilai Terlapor harus diperiksa terlebih dahulu oleh Propam, untuk memastikan terlebih dahulu dugaan indisipliner atau pelanggaran Kode Etik Profesi Polisi, namun pada proses di Propam tersebut, apabila disimpulkan adanya dugaan tindak pidana, Terlapor akan diproses dugaan tindak pidananya di Reskrim.


Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsim menjelaskan atas kejadian tersebut ia pertama kali menyampaikan turut prihatin atas peristiwa yang dialami Ibu Deasy Natalia Beru Sinulingga dan berharap segera ada penyelesaian yang patut secara hukum terhadap permasalahan tersebut.


"Kedua, tentu siapapun termasuk ibu Deasy berhak membuat Laporan Polisi jika melihat, mendengar, menyaksikan dan/atau mengalami adanya dugaan peristiwa pidana. Laporan Polisi tersebut akan dilakukan penyelidikan yang akan dapat berlanjut penyidikan," katanya.


Dijelaskannya, sesuai aturan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1 Perkap No. 12 Tahun 2009 bahwa "dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan".


"Seharusnya jika LP nya sudah 2 bulanan, pelapor telah mendapatkan SP2HP. Ketiga, memperhatikan pihak Terlapor merupakan anggota  Polri, tentu sesuai mekanisme, Terlapor akan diperiksa terlebih dahulu oleh Propam, untuk memastikan terlebih dahulu dugaan indisipliner atau pelanggaran Kode Etik Profesi Polisi," terangnya.


Ia melanjutkan pada proses di Propam tersebut, apabila disimpulkan adanya dugaan tindak pidana, Terlapor akan diproses dugaan tindak pidananya di Reskrim. Dalam proses inilah penting, untuk mendapatkan pemberitahuan perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan oleh Pelapor Ibu Deasy.


"Keempat, Kompolnas tentu akan memonitor proses penanganan perkara tersebut. Sesuai aturan, Kompolnas akan segera meminta klarifikasi terkait proses laporan pelapor Deasy dimaksud," pungkasnya saat dimintai keterangan pada Selasa (1/6/2021).


Saat dikonfirmasi kepada Ketua Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM), sebagai kuasa hukum Deasy, M Irsyad Lubis memaparkan sampai saat ini pihak Deasy dipastikan belum ada menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polrestabes Medan terkait laporan Terlapor Janpiter Napitupulu, dkk.


"Sejauh ini pihak Polrestabes Medan belum ada mengirimkan SP2HP ke kita. Langkah yang akan kita lakukan terhadap permasalahan ibu Deasy ini kita ke Polsek Percut Sei Tuan dahulu," bebernya pada Selasa (1/6/2021).


Ia menerangkan pihaknya akan ke Polsek Percut Sei Tuan untuk melihat ke akar masalahnya. Karena ada tiga laporan yang dilaporkan ke Polsek Percut Sei Tuan.


"Tiga laporan sama tiga juper, dua penganiayaan dan satu pencemaran. Jadi dalam waktu dekat ini, kemarin kita ke si Erna, kita sudah koordinasi. Si Erna salah satu jupernya. Kita datang kembali ke sana," imbuh Irsyad.


Dijelaskannya, mendatangi kembali Polsek Percut Sei Tuan adalah untuk meminta ketegasan bagaimana perkara tersebut bisa dilanjutkan atau tidak.


"SP2HP kasus ini belum ada, yang ada baru SP2HP KDRT yang dialami si Deasy. Kita minta ketegasan ke Polsek Percut Sei Tuan, baru kita telusuri laporan-laporan di Polda, baik itu penelantaran maupun penganiayaan, dan juga di Polrestabes Medan," ucapnya.


Ditegaskannya, saat ini pihaknya akan kembali ke Polsek Percut Sei Tuan untuk melihat akar permasalahannya.


"Di situ dasarnya, di tiga laporan si Deasy, target kita untuk menaikkan tiga perkara yang dilaporkan si Deasy dan ibunya itu. Dua laporan si Deasy dan satu ibunya. Intinya, kita akan kembali ke Polsek Percut Sei Tuan, ke akar masalahnya," tandasnya. 


Sementara saat dikonfirmasi Deasy Natalia Br Sinulingga mengatakan ia takut untuk mendatangi Polsek Percut Sei Tuan kembali ketika ia teringat saat kejadian tersebut.


"Selain saya, Mamak juga masih merasa sakit di ibu jari tangan nya pasca kejadian itu menjadi terkilir selain itu Saya sering merasa sakit perut saya yang hamil ini, Sering kram dan tegang terasa perut saya, Apalagi sudah pendarahan pada 20 april itu," akunya.


Sebelumnya Deasy Natalia Br Sinulingga terkait dugaan penganiayaan yang dialami nya serta ibunya telah dilaporkan ke Polrestabes Medan, yang Terlapor adalah diduga oknum personil Polsek Percut Sei Tuan, Janpiter Napitupulu, dkk dengan laporan polisi nomor: LP/B/818/K/IV/2021/SPKT/Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 20 April 2021. (Red)

Komentar Anda

Berita Terkini