Pelanggar Peraturan Bupati Batubara Tentang Larangan Mudik Dapat Dikenakan Sanksi Administrasi Hingga Pidana.

/ Selasa, 04 Mei 2021 / 16.08


Batubara. Topinformasi.com


Pemerintah Kabupaten Batubara melalui Peraturan Bupati Batubara (Perbub) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 di Wilayah Kabupaten Batubara.

 

Bupati Batubara menekankan dan  menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya daerah Kabupaten Batubara untuk tidak melakukan mudik di Hari Raya Idul Fitri 1442 H nanti. 


"Peraturan ini kita keluarkan dengan maksud untuk mengatur mobilitas masyarakat dan mengoptimalkan fungsi posko Covid 19 di Kelurahan dan Desa serta untuk pemantuan, pengendalian, dan evaluasi untuk menekan penyebaran virus Covid 19 khususnya di Kabupaten Batubara," ungkapnya. 


Larangan Bupati ini berlaku bagi masyarakat yang akan masuk dan keluar dari Kabupaten Batubara, baik yang menggunakan moda transportasi darat maupun laut. Dalam peraturan disebutkan, masyarakat yang bisa masuk dan keluar dari Kabupaten Batubara dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik esensial dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak". 


"Keperluan mendesak yang dimaksud yaitu, bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, orang sakit dan ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang. 


Dan semua masyarakat yang akan masuk dan keluar dari Kabupaten Batubara harus dilengkapi dengan Surat Izin Keluar / Masuk (SIKM). 


"Bagi pelanggar Peraturan ini akan dikenakan sanksi tegas, seperti sanksi administrasi, sanksi sosial, sanksi denda sampai kepada kurungan dan / atau pidana sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku", tegas Bupati. 


Disamping itu, Kapolres Batubara, AKBP IKHWAN LUBIS menambahkan, Peraturan Bupati ini  sangat mendukung dalam mencegah penyebaran virus Covid 19, khususnya di Kabupaten Batubara. 


"Kita dari Polres Batubara sangat mendukung Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2021 ini, mengingat Virus Covid 19 di dunia masih ada. Oleh karena itu mari sama-sama kita pedomani peraturan ini dan tidak melaksanakan mudik di Hari Raya Idul Fitri nanti yang merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam menekan penyebaran virus Covid 19 khususnya di daerah Kabupaten Batubara", pungkas Kapolres. (dr)

Komentar Anda

Berita Terkini